Keterangan Pemerintah atas Program Kabinet Soekiman: Menuju Kemakmuran Rakyat Lewat Keamanan
Keterangan Pemerintah atas Program Kabinet Soekiman
“Menuju Kemakmuran Rakyat Lewat Keamanan”
Berdasarkan Penyampaian Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo
Diterbitkan oleh Kementerian Penerangan, 7 Juni 1951
Diarsipkan, didigitalkan, dan disesuaikan dengan ejaan baru oleh M. Miftahul Firdaus
[P 3]
Kata Pengantar
Dengan ini, kami sajikan keterangan Pemerintah atas Program Kabinet
Soekiman yang diucapkan oleh Perdana Menteri pada tanggal 28 Mei 1951 di muka
rapat terbuka DPR. Sesungguhnya keterangan ini adalah suatu penjelasan mengenai
Program Pemerintah yang terdiri atas 6 pasal.
Kalau orang menelaah Program Kabinet sekarang ini sepintas lalu
akan mendapat kesan bahwa rencana bekerjanya tidak jauh berbeda dengan Program
Kabinet Natsir yang meletakkan kewajibannya pada tanggal 20 Mei 1951. Memang,
hal ini telah diakui juga oleh Perdana Menteri Soekiman dalam keterangannya di
muka rapat DPR.
Sebabnya ialah karena materi, problem-problem dan soal-soal yang
kita hadapi dan harus pecahkan sejak penyerahan kedaulatan pada bulan Desember
1949 memang sama. Soal-soal dan masalah-masalahnya masih itu-itu juga yang
harus kita bereskan, maka soalnya kini bukan perbedaan Program yang harus kita
pusingkan, akan tetapi bagaimana kita dapat membereskan kerja yang berat dan besar
itu, sehingga kita dapat mencapai apa yang kita maksud.
Pemerintah insaf akan kesukaran-kesukaran yang diderita oleh rakyat
terutama dalam soal ekonomi dan keadilan sosial, maka ke arah itulah kita
berjalan supaya dapat menjelaskan pekerjaan berat sebagai warisan masa yang
lampau.
Untuk membereskan soal-soal yang besar-berat ini, tidak akan cukup
diserahkan kepada Pemerintah saja, ...
[P 4]
... akan tetapi terutama rakyat yang mempunyai tenaga potensi yang
menentukan. Pemerintah memberikan pimpinan dan pedoman, dan ke arah inilah
tenaga rakyat disalurkan.
Kita niscaya akan insaf bahwa titik-berat yang kita hadapi dewasa
ini ialah soal keamanan dan kemakmuran, dua soal yang rapat pertaliannya. Maka
itulah Pemerintah kali ini mencantumkan ini sebagai program yang urgen. Dalam
soal keamanan ini, Pemerintah telah memperlihatkan sikapnya yang tegas ialah
akan menganggap tiap organisasi yang menyerupai negara atau alat negara seperti
angkatan perang, polisi, dan pamong praja sebagai organisasi yang terlarang.
Demikian juga setiap pembentukan organisasi seperti negara dalam NKRI sebagai
suatu pemberontak. Hal ini niscaya untuk mencegah jangan sampai terulang
sejarah yang menyedihkan seperti APRA-Westerling, peristiwa Maluku Selatan, dan
lain-lain.
Kecuali itu, pantas kiranya kami meminta perhatian terhadap
penampungan tenaga bekas perjuangan yang menjadi soal besar bagi kita. Untuk
mengembalikan mereka ke masyarakat, Pemerintah telah membentuk Dewan Rekonstruksi
Nasional dengan bironya dan inilah yang akan memecahkan bagaimana kita
mengembalikan tenaga-tenaga bekas perjuangan yang berjumlah 200-300 ribu orang.
Demikianlah, dan siaran ini akan dapat kiranya dijadikan bahan
untuk mulai dan terus bekerja.
Jakarta, 7 Juni 1951
Kementerian Penerangan
[P 5]
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS PROGRAM KABINET SOEKIMAN
Diucapkan oleh Perdana Menteri dalam rapat DPR tanggal 28 Mei 1951
Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,
Setelah Kabinet Natsir menyerahkan kembali mandatnya kepada
Presiden pada tanggal 20 Maret yang lalu, maka pada tanggal 27 Maret 1951,
sesuai dengan kebiasaan yang lazim dipakai dalam pemerintahan yang berdasar
atas sistem parlementer, Presiden memberikan kepada saudara Mr. Sartono,
sebagai salah satu pemimpin terkemuka dari PNI, tugas untuk membentuk kabinet
baru yang bersifat koalisi-nasional dengan dasar yang luas. Amanat yang
diberikan oleh Presiden tidak mudah dilaksanakan, disebabkan oleh
ketegangan-ketegangan pada waktu itu.
Tidak berhasilnya usaha saudara Mr. Sartono untuk membentuk kabinet
baru dan penyerahan kembali mandatnya kepada Kepala Negara, segera diikuti
dengan penunjukan kami berdua, saudara Sidik Djojosoekarto dan diri kami,
sebagai formatur dengan tugas yang sama.
Walaupun tidak berhasil, usaha-usaha yang telah dijalankan oleh
saudara Mr. Sartono memudahkan pekerjaan kami, dua formatur, dan adalah pada
tempatnya kiranya jikalau kami di sini mengucapkan terima kasih atas
usaha-usaha beliau tersebut.
Dapat dikatakan bahwa pembentukan kabinet-koalisi-nasional dengan
dasar yang luas adalah sesuai dengan harapan baik dari sebagian besar daripada
partai-partai dan fraksi-fraksi yang ada maupun dari ...
[P 6]
... kalangan yang tidak tersusun dalam ikatan organisasi politik,
dan harus diartikan bahwa partai-partai dan fraksi-fraksi, yang dalam DPR
mempunyai perwakilan yang cukup kuat dan dalam masyarakat besar pengaruhnya
atas program yang disetujui bersama-sama, harus disertakan.
Dalam hubungan ini, dikehendaki Masyumi dan PNI merupakan tenaga
penting dalam kabinet baru di samping partai-partai lainnya yang juga
diperlukan bantuannya.
Dari sifat kabinet yang demikian itu, diharapkan akan lebih
menjamin keteguhan kedudukan (stabilitas) Pemerintah baik dalam Parlemen maupun
dalam masyarakat.
Bukanlah maksud Pemerintah sekarang ini mengadakan tinjauan ke belakang.
Baik ditilik dari sudut persatuan nasional yang sangat dibutuhkan
untuk pekerjaan pembangunan negara maupun dari sudut pengertian bernegara
sendiri, waktu yang baru saja lampau ini merupakan tingkatan perjuangan negara
ke dalam yang menyesalkan.
DPR tentu sependapat dengan Pemerintah bahwa tidak akan banyak
gunanya untuk mengusik-usik hal-hal yang menyebabkan ketegangan antara kita
dengan kita, dan yang akan berakibat memisahkan dan menjauhkan kita sama kita,
justru pada saat kepentingan negara menuntut dengan tegas dan nyata semangat
kerja sama untuk dapat ...
[P 7]
... mengatasi pelbagai kesulitan yang mengancam langsung kehidupan
Republik Indonesia.
Usaha pembentukan kabinet baru selama kurang lebih lima minggu yang
menimbulkan suasana keruh dan tekanan politik tidak kecil dalam kalangan
masyarakat bangsa kita, akhirnya atas berkah Tuhan Yang Maha Esa, dapat
diakhiri pada malam 26-27 April 1951 dengan penyusunan suatu Dewan Menteri,
yang setelah disahkan oleh Presiden, hari ini kami perkenalkan secara resmi
sidang DPR.
Kabinet baru terdiri atas:
1.
Dr. Soekiman Wirjosandjojo, sebagai Perdana Menteri;
2.
Soewirjo sebagai Wakil Perdana Menteri;
3.
Mr. Achmad Soebardjo sebagai Menteri Luar Negeri;
4.
Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo sebagai Menteri Dalam Negeri;
5.
Sewaka sebagai Menteri Pertahanan;
6.
Mr. Muhammad Yamin sebagai Menteri Kehakiman;
7.
A. Mononutu sebagai Menteri Penerangan
8.
Mr. Jusuf Wibisno sebagai Menteri Keuangan;
9.
Mr. Soejono Hadinoto sebagai Menteri Perekonomian;
10.
Ir. Soewarto sebagai Menteri Pertanian;
11.
Ir. Djuanda sebagai Menteri Perhubungan; ... [P 8]
12.
Ir. Ukar Bratakusuma sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;
13.
I. Tedjasukmana sebagai Menteri Perburuhan;
14.
Dr. Sjamsoeddin sebagai Menteri Sosial
15.
Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan;
16.
Dr. J. Leimena sebagai Menteri Kesehatan;
17.
L.H. Wachid Hasjim sebagai Menteri Agama;
18.
M.A. Pellaupessy sebagai Menteri Urusan Umum;
19.
Soeroso sebagai Menteri Urusan Pegawai;
20.
Sedang akan diangkat lagi seorang saudara Menteri Urusan Agraria.
Adapun program kabinet sekarang berbunyi sebagai berikut.
I.
KEAMANAN
·
Menjalankan tindakan-tindakan yang tegas sebagai negara hukum untuk
menjamin keamanan dan ketenteraman.
·
Menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara.
II.
KEMAKMURAN
·
Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka
pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
[P 9]
·
Membaharui hukum agraria sesuai dengan kepentingan petani.
·
Mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dalam lapangan
pembangunan.
III.
ORGANISASI NEGARA
·
Menyelesaikan persiapan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante
dan menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu yang singkat.
·
Mempercepat terlaksananya otonomi daerah.
IV.
PERBURUHAN
·
Menyiapkan undang-undang tentang:
o Pengakuan serikat buruh;
o Perjanjian kerja-bersama (collectieve
arbeids-overeebkomst)
o Penetapan upah minimum;
o Penyelesaian pertikaian perburuhan;
V.
POLITIK LUAR NEGERI
·
Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif dan yang
menuju perdamaian.
·
Menyelenggarakan hubungan Indonesia-Belanda atas dasar Statuta-Uni
menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa.
·
Mempercepat peninjauan kembali lain-lain hasil Konferensi Meja
Bundar (KMB) dan meniadakan perjanjian-perjanjian yang nyata merugikan negara.
VI.
IRIAN-BARAT
·
Memasukkan Irian-Barat ke dalam kekuasaan wilayah RI
secepat-cepatnya.
Saudara Ketua, terhadap Program Pemerintah yang telah kami bacakan
tadi, Pemerintah menganggap perlu mengemukakan dua hal.
[P 10]
Lebih dahulu Pemerintah dengan jalan ini menyampaikan
penghargaannya terhadap semua partai dan fraksi yang telah menyumbangkan
pikiran, baik yang mengenai isi maupun bentuknya dan atas kerelaan mereka memberikan
konsesi dan korban perasaan kadang-kadang tidak sedikit, dalam usaha bersama
menyusun program yang akan dicoba dilaksanakan bersama.
Adapun isi Program Pemerintah sekarang ini tidak jauh berbeda
daripada Program Kabinet Natsir. Demikian itu disebabkan terutama karena
materi, problem-problem, soal-soal yang harus dipecahkan sejak pemulihan
kedaulatan Indonesia hingga kini banyak yang sama.
Tidak sepantasnyalah jika dari Kabinet Hatta dan Kabinet Natsir
dalam waktu beberapa bulan saja diharapkan akan dapat memecahkan soal-soal dan
kesulitan-kesulitan yang fundamental dan besar yang dihadapi oleh negara kita,
seperti soal keamanan, kemakmuran rakyat, organisasi negara, perhubungan yang
sehat antara buruh dan majikan, memasukkan kembali Irian-Barat ke dalam
kekuasaan wilayah Republik Indonesia, pemilihan anggota Konstituante dan
lain-lain sebagainya.
Perbedaan antara Program Pemerintah sekarang dengan Program
Pemerintah yang dahulu, hendaknya dicari pada kebijaksanaan dalam
menyelenggarakan beberapa keputusan baik yang diambil oleh DPR, maupun oleh
Pemerintah sendiri ataupun dalam menghadapi situasi baru, yang ditimbulkan oleh
kegagalan Konferensi Irian-Barat.
Oleh sebab soal-soal yang dihadapi oleh Pemerintah sekarang seperti
dikatakan di atas banyak yang sama ...
[P 11]
... dengan yang dihadapi oleh kabinet-kabinet yang dulu, hanya
perbedaannya terdapat pada titik berat yang diletakkan pada soal-soal itu
masing-masing serta cara pelaksanaannya atau penyelesaiannya, maka kami tidak
bermaksud memberikan penjelasan dengan cara panjang-lebar atas Program Kabinet
sekarang.
Sikap Pemerintah yang demikian itu dimungkinkan dan dibenarkan oleh
pertimbangan bahwa dalam membicarakan rencana Anggaran Belanja Negara dalam DPR
nanti banyak sekali kesempatan untuk mengadakan keterangan dan pertukaran
pikiran yang lebih luas dan mendalam sehingga soal-soal yang tidak langsung
bersangkutan dengan program ini, umpamanya soal-soal pendidikan, pengajaran dan
kebudayaan, agama, kesehatan, pekerjaan umum dan tenaga, perhubungan, sosial,
penerangan, dan lain-lain dapat dibicarakan pada kesempatan itu.
Walaupun demikian, Pemerintah menganggap perlu mengemukakan beberapa
pendapat.
I.
TENTANG KEAMANAN
Saudara Ketua. Untuk menjelaskan Program Pemerintah, maka kami hendak
mulai dengan menegaskan bahwa tiap-tiap Pemerintah dari negara kita,
bagaimanapun bentuk susunannya, harus mendasarkan asas politiknya atas
cita-cita pokok yang tercantum dalam mukadimah dari Undang-undang Dasar kita
yang lazim disimpulkan dengan istilah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Dengan demikian, maka Program Pemerintah tak lain hanya merupakan
penegasan daripada usaha-usaha dan tindakan-tindakan apakah yang pada waktu ...
[P 12]
... sekarang ini menjadi dan mendapat perhatian istimewa dari
Pemerintah untuk mencoba melaksanakan ini Pancasila.
Adapun syarat mutlak untuk dapat melaksanakan cita-cita tersebut
ialah adanya keamanan negara dan kepastian hukum (rechtszekerheid), sehingga
tiap-tiap warga negara, tiap-tiap penduduk dari negara kita merasa
aman-tenteram, bebas dari ketakutan terhadap bahaya yang mengancam jiwa, badan,
dan miliknya.
Oleh sebab itu, soal pemeliharaan keamananlah mendapat tempat
pertama dalam Program Pemerintah.
Telah tercantum dengan tegas dalam pasal I UUD negara kita bahwa RI
yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis yang
berbentuk kesatuan.
Kita teringat kepada adagium yang berbunyi:
“Hukum dengan tiada kekuasaan menimbulkan anarki, kekuasaan dengan
tiada hukum menimbulkan tirani.”
Maka oleh karena itu, untuk menjamin agar Negara Republik Indonesia
benar-benar merupakan negara hukum, negara harus mempunyai alat-alat kekuasaan
yang cukup, cakap, dan sanggup bertindak terhadap siapa pun yang melanggar
hukum.
Pemerintah insaf, bahwa masih ada syarat-syarat penting yang harus
dipenuhi untuk mengusahakan adanya keamanan, syarat-syarat mana terletak buat
sebagian besar lapangan sosial-ekonomi.
Pun Pemerintah tidak lupa, bahwa syarat penting untuk dapat
memelihara keamanan ialah adanya suatu ketertiban hukum (rechtsorde)
yang tersusun atas dasar-dasar yang sesuai dengan jiwa negara hukum.
[P 13]
Tindakan-tindakan ke arah mengganti peraturan-peraturan negara yang
lama dengan peraturan-peraturan baru yang sesuai dengan dasar-dasar negara kita
akan dipercepat.
Tapi, berhubung dengan masih terganggunya keamanan, bahkan di
beberapa daerah dan tempat bertambahnya bahaya akan memuncaknya gangguan
keamanan dan kekacauan, maka Pemerintah memusatkan perhatiannya pada usaha
menyempurnakan pemakaian alat-alat kekuasaan.
Sungguhpun dalam usaha menyempurnakan alat-alat kekuasaan negara
tidak boleh dilupakan, bahwa pertama-tama, masing-masing alat kekuasaan harus
dapat mempersiapkan dirinya dengan sungguh-sungguh untuk tugasnya yang primer
dan sebenarnya, tetapi dalam keadaan luar biasa yang dihadapi negara kita
dewasa ini, menggunakan alat-alat kekuasaan yang ada secara dipusatkan (geconcentreerd)
dan efektif tak dapat dielakkan.
Dalam hubungan ini, maka koordinasi alat-alat kekuasaan yang
dinamakan Staf Keamanan akan disempurnakan.
Pada kesempatan yang ada sekarang ini, Pemerintah menganggap sangat
perlu menyatakan dengan tegas, bahwa tiap-tiap pelanggaran terhadap keamanan
dan ketenteraman akan diperlakukan menurut hukum-hukum negara dan sekali-kali
sifat dari sesuatu pelanggaran tidak akan dijadikan samar-samar oleh berbagai
pertimbangan.
Berhubung dengan itu, adalah termasuk kebijaksanaan Pemerintah
untuk menganggap tiap-tiap organisasi yang menyerupai negara atau menyerupai
alat negara (angkatan perang, polisi, pamong praja) ...
[P 14]
... sebagai organisasi-organisasi yang terlarang, dan memandang
tiap-tiap usaha pembentukan organisasi sebagai negara di dalam NKRI baik usaha
itu datangnya dari dalam, maupun dari luar negeri, sebagai perbuatan
pemberontakan.
Di samping itu, maka Pemerintah akan berusaha pula menyelesaikan
soal-soal yang berhubungan dengan orang tawanan, tahanan, dan hukuman.
Tidak perlu kiranya diterangkan di sini, bahwa hanyalah
pertimbangan keselamatan negara hukum kita, RI, berdasarkan Pancasila yang akan
menentukan tindakan-tindakan Pemerintah.
Selanjutnya Pemerintah insaf pada aksioma, bahwa negara tidak dapat
aman, jika dalam kesatuan-daerah (rechtsgemeenschap) yang terbawah, yang
menjadi pokok dasar dari negara, tidak segala tenaga yang ada dikerahkan untuk
ikut-serta dalam melaksanakan program keamanan ini.
Untuk itu, maka Pemerintah mengharapkan bantuannya setiap pegawai
desa dan memandang perlu kalau kerja gotong-royong dalam memberantas kekacauan
dihidupkan kembali.
Tidak dilupakan oleh Pemerintah, bahwa kemenangan kita dalam
perjuangan kemerdekaan disebabkan juga karena bantuan rakyat desa yang tak
kunjung padam, maka sudah selayaknya pada tempat ini jika Pemerintah menyatakan
penghargaannya kepada desa, yang tentu dengan segala keikhlasan hati dan
kegembiraan akan membantu Pemerintah.
II.
TENTANG KEMAKMURAN
Saudara Ketua. Suatu soal yang bertalian erat dengan soal keamanan
ialah soal kemakmuran.
[P 15]
Perdebatan tentang manakah di antara dua soal tadi adalah yang
terpenting akan merupakan perundingan dalam suatu vicieuse cirkel
belaka, dan oleh karena itu Pemerintah berpendapat, bahwa usaha untuk mencapai
kedua soal tersebut harus dikerjakan bersama-sama.
Saudara Ketua. Betapa pentingnya soal kemakmuran itu sudah
dimengerti oleh kabinet-kabinet yang lampau, dan tindakan-tindakan serta
usaha-usaha untuk memajukannya pun telah dilaksanakan.
Dalam pada itu, cukuplah kiranya kami peringatkan kepada rencana-rencana
yang tersusun oleh Pemerintah-pemerintah terdahulu.
Rencana-rencana tadi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana harapan
semula, pertama-tama karena keamanan di daerah-daerah belum terjamin
sepenuhnya.
Di zaman Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS),
rencana-rencana tersebut ditinjau dan disusun kembali oleh Kabinet Hatta
melalui Rencana Kesejahteraan tahun 1950, yang mulai dikerjakan sesudah
terwujudnya Negara Kesatuan dan Kabinet Natsir.
Dengan singkat dapatlah dikatakan, bahwa maksud Rencana Kemakmuran
itu yang terpenting ialah menyempurnakan produksi yang pelaksanaannya sebagian
besar harus dikerjakan oleh rakyat sendiri., sedang Pemerintah dalam hal ini
hanya memberi pimpinan serta bantuan moril dan materiil, misalnya kepada
organisasi-organisasi rakyat.
Saudara Ketua. Demikianlah keadaannya pada waktu kabinet sekarang
diserahi pimpinan Pemerintahan Negara.
Dalam pasal II dari Program Kabinet sekarang dinyatakan, bahwa
Pemerintah akan membuat dan ...
[P 16]
... melaksanakan suatu Rencana Kemakmuran Nasional dalam jangka
pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial-ekonomi rakyat.
Apakah artinya dan isinya pengertian kemakmuran nasional itu?
Kemakmuran nasional mempunyai sebagai tujuan mewujudkan kemakmuran
setinggi-tingginya, dalam mana berbagai golongan dan lapisan masyarakat
memperoleh bagian yang adil.
Artinya ialah bahwa kemakmuran nasional harus didasarkan atas asas
perikemanusiaan dan kesejahteraan sosial.
Sebagai telah maklum maka tiap-tiap masyarakat terdiri atas golongan-golongan
yang tidak hanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang bersetujuan, akan
tetapi di samping itu pula kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Maka dari itu, seharusnya Pemerintah mewujudkan keseimbangan antara
kepentingan-kepentingan ini, agar supaya tercapai perkembangan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia umumnya dan cita-cita mereka yang menyumbangkan
tenaga yang produktif.
Tujuan Pemerintah ialah untuk mempertinggi kehidupan sosial-ekonomi
rakyat dalam waktu pendek.
Untuk mencapai tujuan itu, Pemerintah harus mempertinggi produksi dalam
jangka pendek dengan mengerahkan segenap tenaga produktif yang ada di dalam
negeri dan yang dapat diperoleh dari luar negeri.
Dalam usaha itu, ada dua hal
yang mendapat perhatian Pemerintah.
Pertama, Pemerintah harus memperhitungkan struktur ...
[P 17]
... ekonomi yang ada pada dewasa ini dan yang ditinggalkan kepada
kita oleh zaman penjajahan yang telah silam.
Sebagai pangkal permulaan, harus diperhitungkan kenyataan pada
dewasa ini dalam masyarakat sebagai akibat zaman yang lampau dalam mana
termasuk akibat pergolakan dahsyat yang berupa Perang Dunia II. Revolusi
nasional dan juga kegentingan internasional yang sedang memuncak.
Kedua, di samping faktor-faktor yang bersifat nasional atau
internasional seperti disebutkan di atas, Pemerintah harus memperhatikan pula
kedudukan negara kita di dunia internasional pada dewasa ini.
Saudara Ketua. Pernyataan bahwa Pemerintah akan berusaha
mempertinggi kehidupan sosial-ekonomi rakyat tadi tidak dapat diartikan
seakan-akan segala sesuatu bergantung pada bantuan Pemerintah, sehingga dalam
praktik hasil inisiatif perseorangan selalu digantungkan pada jaminan-jaminan
Pemerintah.
Syarat mutlak untuk mencapai tujuan tadi ialah kesanggupan rakyat
itu sendiri, yang harus dikembangkan secara dinamis dan konstruktif.
Dalam hubungan ini, kami kemukakan bahwa Pemerintah hendak berusaha
ke arah pembangunan dan perkembangan kooperasi rakyat di pelbagai lapangan
dengan mempergunakan pengalaman-pengalaman dari kabinet-kabinet yang dulu
sebaik-baiknya.
Tugas Pemerintah bersifat mengatur, menyalurkan, mengawasi, dan di
mana perlu memberi bantuan.
Bahwa usaha memperhebat produksi itu membawa berbagai aspek, yaitu
dalam soal organisasi, efisiensi, kegiatan kerja, rasa tanggung jawab, ...
[P 18]
... keamanan, pemberian kredit atas dasar yang lebih rasional,
kerja sama antara buruh dan majikan, dan lain-lain sebagainya, sudah diinsafi
oleh Pemerintah sepenuhnya.
Dalam usaha membangun kemakmuran nasional itu, tidak boleh dilupakan
struktur ekonomi di tanah air kita dewasa ini, tegasnya harus diperhatikan
benar-benar peranan modal dan tenaga asing dalam perekonomian Indonesia.
Tugas yang terpenting dari perusahaan-perusahaan asing yang bekerja
dalam wilayah Republik Indonesia ialah turut berusaha untuk mempertinggi
kemakmuran rakyat serta memperhatikan kepentingan-kepentingan nasional dalam
perusahaan-perusahaan seperti nasib kaum buruh, pendidikan kader staf bangsa
Indonesia, hasil produksi yang murah buat kepentingan rakyat, dan membuka
kemungkinan ikut-sertanya modal nasional dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam hubungan ini, kami ingin mengemukakan, bahwa Pemerintah
sekarang mempunyai juga cita-cita yang sama dengan kabinet-kabinet yang lama,
yaitu untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang
penting bagi negara dan rakyat, seperti misalnya terhadap Bank Sirkulasi (bank
sentral).
Lembaga yang menjadi pusat kehidupan perekonomian dan keuangan
negara, seperti De Javasche Bank sebagai Bank Sirkulasi itu, untuk bekerja bagi
kepentingan umum sepenuhnya.
Selama bank sirkulasi masih bersifat partikelir, ...
[P 19]
... selama itu masih ada pertentangan antara kepentingan umum dan
kepentingan para pemiliknya. Maka dari itu, agar supaya bank sirkulasi itu
dapat bekerja buat kepentingan umum semata-mata, Pemerintah berpendapat, bahwa
De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi harus dinasionalisasi, sesuai dengan
apa yang telah dinyatakan pada Konferensi Meja Bundar.
Pemerintah yakin, bahwa dalam menyelesaikan masalah-masalah
termaksud di atas, Pemerintah akan menghadapi seribu satu kesulitan, akan
tetapi dengan mempergunakan sebaik-baiknya pengalaman-pengalaman yang diperoleh
kabinet-kabinet yang dulu-dulu, insya-Allah, Pemerintah akan dapat mencapai –
setidak-tidaknya mendekati – tujuannya.
Selain daripada struktur ekonomi di Indonesia, maka di lapangan
kemakmuran ini perlu mendapat perhatian pula kedudukan kita di dunia internasional.
Dengan mengingat akan situasi internasional yang meruncing pada
dewasa ini dan politik luar negeri bebas kita, yang akan kami uraikan di bagian
lain nanti, maka Pemerintah menganggap perlu menyediakan payung sebelum hujan
dan mengadakan persiapan-persiapan seperlunya untuk menghadapi segala kemungkinan
yang tidak diharapkan.
Persiapan-persiapan itu akan meliputi pertama-tama kebutuhan-kebutuhan
pokok bagi penghidupan rakyat, antara lain bahan makanan, bahan pakaian,
bahan-bahan pokok keperluan industri, bahan bakar, alat-alat perhubungan di
darat, laut, dan udara, serta obat-obatan.
Selain dari pada itu, perlu juga diadakan persiapan-persiapan untuk
mengatasi kekurangan-kekurangan tenaga ahli.
[P 20]
Agar supaya segala sesuatu tersebut di atas dapat dilaksanakan
dengan teratur, maka Pemerintah bermaksud membentuk suatu Dewan Perancang
Negara, yang pembentukannya juga sudah dicita-citakan oleh Kabinet Natsir dulu.
Di samping itu, maka Pemerintah akan bertindak keras terhadap
segala perbuatan yang dapat menghalangi dan merugikan pelaksanaan rencana kemakmuran
tadi, seperti korupsi, penimbunan, penyelundupan, dan lain sebagainya.
Saudara Ketua. Usaha penting lagi yang juga akan dilaksanakan oleh
Pemerintah sekarang di lapangan kemakmuran adalah memperbaharui hukum agraria
sesuai dengan kepentingan petani.
Tidak dapat dipungkiri kiranya bahwa dalam suatu negara agraria
seperti Indonesia, soal tanah merupakan soal yang penting dalam usaha
mempertinggi kemakmuran rakyat.
Hukum agraria yang sekarang masih berlaku adalah warisan dari zaman
kolonial dan berpedoman pada Undang-undang Agraria tahun 1870, yang justru
diciptakan untuk memberikan keuntungan yang besar kepada modal asing, agar
dapat menarik kaum perusahaan partikelir untuk menanam modal sebanyak-banyaknya
di Indonesia.
Peraturan-peraturan tanah pada dewasa ini sungguh berbelit-belit
dan membingungkan, semuanya karena bawaan dari politik di masa penjajahan yang
lampau, yang merugikan kepentingan rakyat dan merintangi perkembangan perekonomiannya.
Maka dari itu, bukan menjadi soal lagi bahwa hukum-agraria yang
berlaku sekarang harus diperbaharui dan disesuaikan dengan kepentingan petani.
[P 21]
Untuk mengganti semua peraturan tanah tadi sekaligus adalah tidak mungkin,
akan tetapi Pemerintah bermaksud untuk membentuk lebih dulu suatu Undang-undang
Pokok Hukum Tanah, yang akan menjadi pangkal pembaharuan segala peraturan agraria
kolonial.
Undang-undang pokok tadi nanti akan menjadi dasar untuk
memperbaharui peraturan-peraturan hak tanah seperti eigendom, opstal, erfpacht,
dan sebagainya, yang dirasakan sebagai tekanan terhadap perekonomian rakyat,
selanjutnya akan menjadi dasar pula untuk mencapai cita-cita nasional seperti
tercantum dalam pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara RI, yakni tanah Indonesia
adalah untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
Di samping itu, Pemerintah bermaksud untuk membereskan beberapa
soal yang urgen mengenai tanah.
Dalam pada itu, perhatian Pemerintah pertama-tama ditujukan kepada
beribu-ribu hektar tanah partikelir yang masih belum dibeli kembali.
Pemerintah bermaksud akan melanjutkan pembelian kembali tanah-tanah
partikelir itu secara tegas dan tertentu, jika perlu dengan jalan pencabutan
hak (onteigening).
Untuk keperluan ini, akan disiapkan suatu undang-undang dengan
maksud mempermudah acara pencabutan hak itu.
Selain dari itu, Pemerintah akan mengadakan pula tindakan-tindakan
yang perlu untuk menghapuskan adanya institut kleinlandbouw-perceel,
yang selalu merupakan duri di mata rakyat desa.
Tentang hak tanah bagi perusahaan-perusahaan perkebunan, akan
diadakan peraturan-peraturan yang ...
[P 22]
... memungkinkan pembatalan hak itu, dalam hal-hal mana perusahaan
itu tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pemerintah, atau jika
pembatalan hak itu dipandang perlu untuk kepentingan pembagian tanah bagi
petani.
Karena di samping segala sesuatu yang menjadi pokok kekuatan dan ketentuan
hukum ialah adanya pendaftaran tanah milik rakyat, maka Pemerintah hendak menyelenggarakan
pendaftaran tersebut dengan cara teratur, agar dapat mewujudkan suatu bukti
milik yang tertentu dan tak dapat diganggu gugat.
Mengingat pentingnya penyelesaian soal-soal tanah seperti tersebut
di atas, maka Pemerintah ingin menyiapkan segala rencana undang-undang dan
peraturan itu dalam waktu yang singkat, untuk mana akan diangkat seorang
menteri khusus untuk urusan agraria.
Saudara Ketua. Usaha yang ketiga yang hendak dilaksanakan oleh Pemerintah
di lapangan kemakmuran ialah mempercepat penempatan bekas pejuang ke dalam
lapangan pembangunan.
Juga Indonesia harus memecahkan masalah bekas pejuang seperti
lain-lain negeri menampung segala akibat dari Perang Dunia II.
Banyak sudah yang telah diperdengarkan dan diperbuat di lapangan in
oleh kabinet-kabinet yang lampau, dan tidak sedikitlah sumbangan Kabinet Natsir
dalam hal penting ini.
Di samping pembentukan tempat-tempat pemusatan bekas
pejuang-pejuang, maka Kabinet Natsir telah meletakkan pula batu pertama untuk
menyelesaikan masalah ini secara integral dengan pembentukan suatu Dewan
Rekonstruksi Nasional dengan sebuah bironya, ...
[P 23]
... yang tugas dan susunannya sudah dikenal oleh Saudara-saudara
yang terhormat.
Dalam usaha ini, Dewan Rekonstruksi Nasional merupakan suatu
Planning-Board, sedang Biro Rekonstruksi Nasional adalah badan penyelenggara
segala rencana yang telah disiapkan oleh dewan tersebut.
Pimpinan biro sehari-hari dipegang oleh seorang direktur yang
mempunyai kedudukan penting dalam organisasi, yang kecuali tugas tersebut di
atas, mendapat kewajiban yang bersifat mendidik.
Untuk menjaga supaya tenaga bekas pejuang itu sebanyak mungkin
dapat dipergunakan dalam macam-macam lapangan pekerjaan pembangunan negara,
maka akan diadakan macam-macam kursus.
Bergandengan dengan pendidikan buat salah satu macam pekerjaan (beroep),
masing-masing menurut bakat dan hasratnya, tidak boleh dilupakan mengadakan pendidikan
jiwa dalam arti mengubah jiwa pejuang dengan senjata, menjadi jiwa tenaga
pembangun masyarakat.
Kalau ditilik dari sudut jumlah tenaga yang perlu dikembalikan ke
dalam masyarakat sebagai tenaga yang konstruktif, yang datang dari kalangan
bekas laskar saja, tidak kurang dari 200-300 ribu, maka mudah dimengerti betapa
pentingnya tugas yang dibebankan kepada Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional.
Saudara Ketua. Penjelasan mengenai pasal kemakmuran ini tidak
lengkap kiranya kalau kami tidak menyinggung sebagai penutup soal keuangan, suatu
soal yang penting dalam usaha pembangunan ini.
Dalam waktu yang akhir-akhir ini, terdengar tuntutan dari kalangan
rakyat, supaya Pemerintah menjalankan kebijaksanaan keuangan yang selaras
dengan ...
[P 24]
... kepentingan pembangunan negara dan penyusunan perekonomian
nasional, atas dasar kemakmuran rakyat.
Tuntutan demikian itu sebenarnya tidak perlu, karena Pemerintah
sebagai Pemerintahan Nasional, dengan sendirinya menjalankan kebijaksanaan
keuangan yang ditujukan ke arah tersebut.
Apabila Pemerintah hingga sekarang belum berhasil menjalankan
kebijaksanaan keuangan yang memenuhi harapan rakyat, maka itu bukan karena Pemerintah
tidak sadar akan tugasnya, melainkan karena hal-hal yang ada di luar kekuasaan
Pemerintah, seperti kekurangan tenaga ahli dalam aparat-aparat kontrol.
Kewajiban Pemerintah untuk meninggikan kehidupan nasional dalam berjenis-jenis
lapangan, misalnya pendidikan, kesehatan, kemakmuran, dan sebagainya, membutuhkan
baya-biaya yang sangat besar.
Semua biaya itu mestinya harus bisa ditutup dengan penghasilan
rakyat kita sendiri dan dengan jumlah yang sementara dapat dipinjam dari atau
disumbangkan oleh luar negeri.
Akan tetapi, penghasilan rakyat kita hingga sekarang belum
merupakan suatu hal yang menggembirakan.
Makanya, prestasi kerja dan kapasitas produksi, baik dalam kalangan
Pemerintah maupun dalam kalangan rakyat sendiri, harus dipertinggi.
Dalam keadaan dan kebutuhan negara seperti sekarang ini, tak dapat
dihindarkan, bahwa Anggaran Belanja Negara masih akan menunjukkan kekurangan
yang sangat besar.
Maka, Pemerintah hendak menjaga supaya kekurangan itu janganlah
demikian tingginya, hingga menimbulkan inflasi besar-besaran.
Inflasi demikian itu, pasti akan menghambat dan ...
[P 25]
... meniadakan usaha-usaha pembangunan Pemerintah dan akan
merosotkan penghidupan rakyat kecil, pegawai-pegawai negeri, dan kaum buruh.
Pengeluaran-pengeluaran harus dibatasi hingga jumlah-jumlah yang
sangat mendesak, mengingat kepentingan-kepentingan yang harus diperhatikan pada
waktu sekarang, dan pengeluaran-pengeluaran itu hanya akan dilakukan, jika Pemerintah
mengharapkan hasil yang nyata dari padanya.
Selin dari pengawasan terhadap keuangan negara, maka juga hal-hal
lain yang mempunyai akibat inflasi harus dicegah dan harus diadakan
tindakan-tindakan untuk memberantas akibat demikian itu.
Berkenaan degan penerimaan-penerimaan negara, kami dapat menerangkan
di sini, bahwa Pemerintah akan mencabut kembali Undang-undang tenang Pajak Peredaran,
yaitu Undang-undang Darurat nomor 12 dan 38 tahun 1950, yang termuat dalam Lembaran
Negara nomor 19 dan 18 tahun 1950, terhitung mulai tanggal 1 Oktober yang akan
datang.
Dapat dimengerti bahwa pencabutan itu tidak dapat dilakukan begitu
saja dan dengan sekonyong-konyong berhubung dengan pelbagai kesulitan yang
harus dihadapi di dalam praktik.
Sebagai pengganti sumber pendapatan ini, maka Pemerintah akan
mengadakan suatu undang-undang baru yang bermaksud mengadakan Pajak Penjualan
yang bersifat pemungutan satu kali (eenmalige heffing).
Dalam pada itu, hanya para importir dan pengusaha pabrik saja yang
akan dikenakan pajak itu.
Berhubung dengan rupa-rupa persiapan yang harus diambil, misalnya
pembikinan instruksi-instruksi, formulir-formulir, dan lain-lain sebagainya,
maka pajak ...
[P 26]
... baru ini pun tidak dapat diadakan sebelum tanggal 1 Oktober
1951.
Tentang politik fiskal pada umumnya akhirnya dapatlah diterangkan, bahwa
Pemerintah telah membentuk sebuah Panitia Negara untuk meninjau kembali sistem
pajak (belastingselsel) yang sekarang berlaku.
Saudara Ketua. Dalam usaha untuk mempertinggi penghasilan rakyat seperti
yang dimaksud di atas, maka rintangan yang sangat besar ialah tidak adanya
modal dalam masyarakat Indonesia sendiri.
Pemerintah dapat berusaha dengan jalan menyediakan kredit, dan
memperbaiki organisasi dari bank-bank kita dengan memberi sokongan dan dorongan
sekedarnya, tetapi dengan hasil yang sebesar-besarnya hanya dapat diharapkan jika
pada rakyat sendiri timbul hasrat untuk mengumpulkan modal, menabung, dan
menyimpan uangnya dalam bank-bank.
Kita harus mendidik rakyat kita, terutama para pedagang-pedagang
kita insaf akan keperluan bank.
Apabila rakyat kita sudah insaf akan keperluan bank, maka uang yang
beredar dalam masyarakat akan kurang yang tentunya akan mempengaruhi pula
harga-harga barang.
Maka, Pemerintah mengharap sangat dari organisasi-organisasi
perekonomian, supaya mereka itu turut mendidik rakyat kita ke jurusan itu.
III.
TENTANG ORGANISASI NEGARA
Saudara Ketua. Dalam usaha menyempurnakan organisasi negara kita,
Pemerintah hendak mencurahkan perhatiannya kepada dua soal yang sangat penting,
yaitu pembentukan Konstituante selekas-lekasnya dan mempercepat terlaksananya
otonomi daerah.
[P 27]
Pemerintah akan melanjutkan sekuat tenaga supaya Negara Hukum
Republik Indonesia mendapat perundang-undangan nasional yang seusai dengan
ketertiban hukum menurut dasar konstitusi kita dan jiwa Proklamasi Kemerdekaan.
Pemerintah sependapat dengan kabinet-kabinet yang dulu, bahwa Undang-undang
Dasar Sementara Republik Indonesia yang berlaku sekarang harus diganti dengan
Undang-undang Dasar yang definitif, yang dibentuk oleh Konstituante.
Berhubung dengan itu, maka oleh Kabinet Natsir telah diajukan
kepada DPR suatu rencana undang-undang tentang pemilihan umum anggota-anggota
Konstituante, sedang sambil menunggu ditetapkannya undang-undang itu, telah
diadakan persiapan-persiapan untuk melaksanakan pemilihan itu di kemudian hari.
Mengenai soal ini, Pemerintah sekarang berniat meneruskan jalan yang
sudah ditempuh oleh Kabinet Natsir dan hendak menyelesaikan dalam waktu yang
singkat persiapan-persiapan untuk membentuk Konstituante dan menyelenggarakan
pemilihan tadi.
Pekerjaan yang lebih sulit daripada pemilihan anggota-anggota
Konstituante yang dihadapi oleh Pemerintah sekarang ialah usaha mempercepat
terlaksananya otonomi daerah.
Yang menjadi pokok kesukaran ialah tidak adanya suatu peraturan
yang seragam tentang pemerintahan daerah, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Undang-undang No. 22 tahun 1948, dengan 3 tingkatan daerah otonom,
ialah provinsi, kabupaten, dan desa (marga, negeri) atau daerah yang sederajat
dengan itu, sukar diselenggarakan di beberapa daerah.
[P 28]
Berhubung dengan itu, maka Pemerintah akan meninjau kembali
Undang-undang No. 22 tahun 1948 untuk disesuaikan dan dijadikan Undang-undang
Negara Kesatuan yang dapat berlaku buat seluruh daerah RI, setelah diadakan
beberapa perubahan, penambahan, dan penyempurnaan yang dianggap perlu.
Dengan tidak menunggu terbentuknya Undang-undang Pokok tentang pemerintahan
daerah itu, Pemerintah akan melengkapi peraturan-peraturan yang sekarang masih
berlaku dengan menjalankan penyerahan yang nyata (reele overdracht) dari
hal-hal yang terdapat dalam undang-undang pembentukan daerah otonom dari
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom, sehingga dengan demikian, Pemerintah
memberi isi kepada daerah-daerah otonom tersebut.
Selain dari itu, oleh Pemerintah akan juga ditetapkan perhubungan
keuangan (financiele verhouding) antara Pemerintah Pusat dan
daerah-daerah otonom.
Berhubung dengan amat pentingnya soal pegawai bagi daerah-daerah
otonom itu, maka Pemerintah sedang menyiapkan kader pegawai daerah otonom
sebanyak mungkin serta mengadakan kursus-kursus untuk itu.
Di samping itu, Pemerintah juga menaruh perhatiannya terhadap soal
kekurangan pegawai, terutama pegawai teknis, maka untuk mengatasi kesulitan
itu, akan dilaksanakan pembagian dan peredaran pegawai ke seluruh Indonesia.
Adanya daerah-daerah otonom yang tidak sama dan provinsi-provinsi
yang masih merupakan daerah administratif sedang yang lain sudah merupakan
daerah otonom, tidak dapat dipertanggungjawabkan; ...
[P 29]
... berhubung dengan itu, maka Pemerintah berhasrat mengadakan
penyeragaman dalam hal ini, sehingga semua provinsi menjadi daerah yang
berotonomi penuh.
Berhubung dengan maksud Pemerintah untuk meninjau kembali
Undang-undang No., 22 tahun 1948 tadi, maka dipandang perlu mencabut kembali
Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, yang merupakan peraturan pelaksanaan
daripada undang-undang tersebut di atas.
Dalam penarikan kembali Penarikan Pemerintah No. 39 tahun 1950 itu,
Pemerintah akan memakai pedoman-pedoman seperti berikut:
1.
Sebelum dewan-dewan perwakilan dan dewan-dewan pemerintahan terbentuk
dengan jalan pemilihan umum, maka dewan-dewan daerah sementara yang telah
dibentuk menurut PP No. 39 tahun 1950 akan diganti dewan-dewan daerah baru
sementara menurut peraturan baru, yang akan dibuat oleh Pemerintah untuk
mengganti PP No. 39 tahun 1950 tadi.
2.
Sementara dewan-dewan perwakilan dan dewan-dewan pemerintahan
daerah baru yang akan dibentuk menurut peraturan baru itu belum berdiri, maka
dewan-dewan daerah yang lama yang dibentuk menurut PP No. 39 tahun 1950 dapat
bekerja terus.
3.
Pada saat terbentuknya dewan-dewan perwakilan dan dewan-dewan
pemerintahan daerah menurut peraturan yang baru tersebut, maka dewan-dewan
daerah sementara yang lama dibubarkan.
4.
Di daerah Republik Indonesia dahulu, di mana belum terbentuk
dewan-dewan daerah menurut Peraturan ...
[P 30] ... Pemerintah No. 39 tahun 1950, akan dibentuk hanya
dewan-dewan daerah sementara menurut peraturan yang baru.
5.
Di daerah-daerah lain di mana tidak berlaku PP No. 39 tahun 1950,
dewan-dewan yang ada, yang terbentuk menurut peraturan yang sah, dapat berjalan
terus sampai ada ketetapan lain. Dewan-dewan selain dari yang termaksud di atas
di daerah-daerah tersebut akan dibubarkan dan dewan-dewan baru akan dibentuk
menurut peraturan yang baru.
6.
Peraturan baru tersebut di atas akan hanya memungkinkan adanya
perwakilan dari partai-partai politik dalam dewan-dewan daerah sementara.
IV.
TENTANG PERBURUHAN
Saudara Ketua. Pemerintah yakin, bahwa dalam pelaksanaan rencana
kemakmuran tadi, Pemerintah tidak akan dapat memetik buah yang diharapkan, jika
di sampingnya Pemerintah tidak mencurahkan perhatiannya terhadap keadaan perburuhan.
Di sini, tidak usah kiranya dibentangkan dengan panjang-lebar
terbelakangnya keadaan di tanah air kita di lapangan perburuhan, akibat
daripada masa penjajahan; pun tidak perlu dijelaskan lagi betapa pentingnya
kerja sama antara buruh, majikan, dan Pemerintah untuk mencapai cita-cita di
lapangan kemakmuran seperti diuraikan di atas.
Dengan pendek, dapatlah dikatakan di sini, bahwa Pemerintah
mengharap segera terciptanya perundang-undangan yang serba lengkap.
[P 31]
Hanya perlu diperingatkan, bahwa perundang-undangan perburuhan itu
begitu luasnya dan beraneka-warna, sehingga pembentukannya makan waktu yang
panjang dan menghendaki persiapan dan penyelidikan yang amat teliti.
Perlu pula diperhatikan, bahwa keadaan perekonomian pada umumnya
pada dewasa ini demikian tidak stabilnya, sehingga usaha ini harus dibatasi
sementara sampai pada kekuatan Pemerintah untuk membiayainya, dan membentuk
aparatur yang diperlukan guna melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pelbagai
undang-undang perburuhan tadi.
Akan tetapi, semuanya ini bukan menjadi alasan untuk menunda lebih
lama lagi pembikinan beberapa undang-undang di lapangan perburuhan, yang
dipandang sebagai sangat urgen.
Pemerintah mengharap dalam waktu yang tidak lama akan memajukan
kepada DPR rencana-rencana undang-undang yang mengenai penetapan upah, perjanjian
perburuhan bersama (collectieve arbeidsovereenkomst), penyelesaian
pertikaian perburuhan, dan pengakuan serikat buruh.
Selanjutnya, Pemerintah bercita-cita dapat menyusulkan pula
rencana-rencana undang-undang tentang pengawasan pemutusan hubungan kerja dan
tentang dewan pengadilan perburuhan (arbeidsarbitrage).
Di samping itu, Pemerintah bermaksud mengadakan tindakan-tindakan
seperlunya untuk memelihara kesehatan umum dengan akan membentuk suatu Jawatan Kesehatan
Sosial, yang pekerjaannya meliputi juga pemeliharaan kesehatan kaum buruh di
perusahaan-perusahaan (bedrijfshygiene).
[P 32]
Untuk mempelajari dengan seksama soal-soal di lapangan bedrijfshygiene
dan sociale hygiene tersebut, maka dikirim keluar negeri beberapa tenaga
dokter.
Pemerintah menyatakan harapannya supaya segera dapat memaklumkan
suatu peraturan, yaitu untuk mengganti Peraturan Kekuasaan Militer Pusat No. 1
tahun 1951, sehingga dengan berlakunya peraturan ini, larangan mogok dan lock-out
tidak diperlukan lagi.
Dalam hubungan usaha memperbaiki nasib dan tingkat kehidupan
sebagai pekerja ini, maka Pemerintah, setelah menginsafi penderitaan pegawai-pegawai
negeri, bermaksud meninjau kembali peraturan-peraturan gaji, tunjangan, dan
lain-lain sebagainya untuk pegawai negeri.
Peraturan-peraturan tentang kepegawaian yang berlaku sekarang ini, yang
mengenai materi yang sama dan yang berasal dari Negara-negara Bagian RIS dahulu
adalah beraneka-warna, sehingga menimbulkan rupa-rupa kesulitan dan keganjilan,
yang membikin tidak senangnya pada pegawai.
Pemerintah bermaksud mempercepat usaha untuk mencapai keseragaman
dalam hal ini, yang sudah mulai dikerjakan oleh kabinet-kabinet yang lampau.
Mengingat pentingnya soal ini, maka diangkat seorang menteri khusus
untuk urusan pegawai dan Pemerintah berhasrat segera membentuk Panitia Gaji.
Demikianlah maksud-maksud Pemerintah dalam lapangan perburuhan dan
kepegawaian, yang menurut keyakinan Pemerintah pasti akan tercapai dengan
bantuan yang sangat dihargai, baik dari DPR maupun dari organisasi-organisasi
buruh dan pegawai.
[P 33]
V.
TENTANG POLITIK LUAR NEGERI
Saudara Ketua. Politik luar negeri tetap berdasar atas Pancasila,
pandangan hidup bangsa yang menghendaki perdamaian dunia.
Pemerintah akan memelihara hubungan persahabatan dengan setiap
negara dan bangsa yang menganggap Indonesia sebagai negara dan bangsa sahabat,
berdasarkan harga-menghargai, hormat-menghormati.
Berhubung dengan adanya ketegangan di lapangan politik
internasional, yaitu antara blok Soviet dan blok Amerika, maka Pemerintah tidak
akan menambah ketegangan ini dengan turut campur dalam perang dingin yang
merajalela antara dua blok itu.
Malahan sebaliknya, Pemerintah akan berusaha segiat-giatnya untuk
mengurangi ketegangan itu dengan mempergunakan segala kesempatan yang menurut
pendapat Pemerintah dapat dipakai untuk melaksanakan perdamaian.
Atas dasar ini pula, Indonesia sebagai anggota Perserikatan
Bangsa-bangsa mempergunakan forum internasional itu untuk membela cita-cita
perdamaian dunia.
Politik bebas bukanlah politik yang didasarkan atas prinsip
netralitas.
Setiap negara yang menjalankan politik netral harus mempergunakan
hak-hak dan melakukan kewajiban-kewajiban yang tertentu menurut hukum
internasional.
Seperti diuraikan di atas dengan politik bebas ini, Pemerintah akan
aktif dalam usahanya melaksanakan perdamaian dunia dengan mengambil dasar ideologis
dan materiil, ideologis bersandar pada Pancasila, ...
[P 34]
... materiil pada kekayaan alam dan bumi Indonesia, serta kebutuhan
rakyat Indonesia.
Dasar ideologis terdiri dari lima pokok-dasar yang merupakan
falsafah negara dan bangsa tercantum dalam Pancasila, ialah menentukan sikap
yang positif dan konstruktif dalam pergaulan antara negara.
Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan,
Kerakyatan, dan Keadilan Sosial semua itu tidak mengizinkan bangsa Indonesia
bertindak lain daripada melaksanakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang
tertuju ke arah ketenteraman, perdamaian, keadilan, dan kemakmuran.
Dasar materiil memberi kemampuan bagi Indonesia untuk mempergunakan
kekayaan alam dan buminya guna kepentingan perdamaian dunia.
Dengan dasar materiil dan ideologis ini, Pemerintah mengharap akan
dapat melaksanakan haluan negara yang menuju kepada kedudukan Indonesia di
lapangan dunia selaras dengan kepentingannya.
Saudara Ketua. Mengenai hubungan Indonesia-Belanda, Pemerintah
ingin mengemukakan sebagai berikut:
Sesuai dengan keinginan dan perasaan rakyat, Pemerintah akan
meninjau kembali perhubungan Indonesia-Belanda berdasarkan perjanjian
Konferensi Meja Bundar.
Oleh kabinet lama telah dibentuk suatu Panitia Negara Khusus untuk
menyelidiki isi dan bentuk perjanjian itu berhubung dengan keadaan baru.
Pemerintah akan memperhatikan hasil-hasil penyelidikan itu dalam
usaha memperbaharui hubungan Indonesia-Belanda, dengan maksud supaya
perhubungan ...
[P 35]
... itu menyehatkan suasana guna kepentingan kedua belah pihak,
hingga tercapai suatu kerja sama atas dasar yang lazim dipakai antara dua
negara yang merdeka dan berdaulat.
VI.
TENTANG IRIAN BARAT
Saudara Ketua. Seperti dikemukakan tadi, maka dalam usaha memperbaharui
hubungan Indonesia-Belanda, Pemerintah bermaksud supaya hubungan baru itu
menyehatkan suasana guna kepentingan kedua belah pihak, hingga tercapai suatu
kerja sama atas dasar yang lazim dipakai antara dua negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam memikirkan segala sesuatu akibat yang mungkin timbul dari
usaha revisi, tidak bolehlah klaim nasional Indonesia terhadap Irian Barat
dipengaruhi sedikit pun dan klaim nasional itu tetap akan ada dengan segala kekuatan,
baik dilihat dari sudut yuridis, maupun dari sudut politis, dan lain-lain.
Saudara Ketua. Menilik apa yang dikemukakan di atas dan dengan
mengingat keadaan pada dewasa ini yang mengandung segala kemungkinan, maka
beban yang dihadapi oleh Pemerintah kian hari bertambah banyak.
Berhubung dengan itu, maka dapatlah dipertanggungjawabkan untuk memperkuat
susunan kabinet sekarang dengan mengangkat seorang Menteri Urusan Umu yang
dapat diserahi pekerjaan-pekerjaan khusus yang tidak termasuk di lingkungan
pekerjaan kementerian lain.
Sekianlah memang Saudara Ketua, bunyi Keterangan Pemerintah sekarang
yang senantiasa akan menjadi dasar ...
[P 36]
... serta tujuan pedoman kapal bahtera negara yang dipercayakan
kepada kami untuk dikemudikan.
Meskipun mungkin dalam menjalankan kebijaksanaan Pemerintahan itu,
kelihatan dari luar seolah-olah suatu deviasi, tetapi hal itu tidaklah akan
menyebabkan perubahan dasar-dasar haluan Pancasila yang telah kami jelaskan
tadi.
Seperti telah dikatakan di atas, maka untuk menghemat waktu
penjelasan lebih lanjut atau pembicaraan detail, menurut pendapat kami lebih
baik diadakan dalam pembicaraan mengenai Anggaran Belanja Negara yang akan
datang.
Sebagai penutup, kami ingin minta perhatian Saudara-saudara
sepenuhnya terhadap kedudukan negara kita pada dewasa ini, tidak hanya dengan
mengingat akan keadaan dalam negeri, tetapi juga berhubung dengan situasi
internasional, yang kian hari kian meruncing adanya.
Keadaan yang sedemikian tidak mengizinkan bangsa kita mencengkeram
dan berbentrok di antara kita dengan kita sendiri. Tak usah disebutkan lagi
bahwa pada dewasa ini, sangat diperlukan kerja sama yang seerat-eratnya antara
rakyat, DPR, dan Pemerintah, dan semua warga Indonesia wajib bersatu pula untuk
menghadapi segala kemungkinan sebagai bangsa yang satu.
Dengan harapan itu, maka kami sekarang mempersilakan para anggota DPR
yang terhormat untuk menyatakan dapat atau tidaknya memberikan kepercayaan
kepada kabinet baru.
Terima kasih.
Jakarta, 28 Mei 1951
Comments
Post a Comment