Keterangan Pemerintah atas Program Kabinet Soekiman: Menuju Kemakmuran Rakyat Lewat Keamanan

 Keterangan Pemerintah atas Program Kabinet Soekiman

“Menuju Kemakmuran Rakyat Lewat Keamanan”

Berdasarkan Penyampaian Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo

Diterbitkan oleh Kementerian Penerangan, 7 Juni 1951

Diarsipkan, didigitalkan, dan disesuaikan dengan ejaan baru oleh M. Miftahul Firdaus

[P 3]

Kata Pengantar

Dengan ini, kami sajikan keterangan Pemerintah atas Program Kabinet Soekiman yang diucapkan oleh Perdana Menteri pada tanggal 28 Mei 1951 di muka rapat terbuka DPR. Sesungguhnya keterangan ini adalah suatu penjelasan mengenai Program Pemerintah yang terdiri atas 6 pasal.

Kalau orang menelaah Program Kabinet sekarang ini sepintas lalu akan mendapat kesan bahwa rencana bekerjanya tidak jauh berbeda dengan Program Kabinet Natsir yang meletakkan kewajibannya pada tanggal 20 Mei 1951. Memang, hal ini telah diakui juga oleh Perdana Menteri Soekiman dalam keterangannya di muka rapat DPR.

Sebabnya ialah karena materi, problem-problem dan soal-soal yang kita hadapi dan harus pecahkan sejak penyerahan kedaulatan pada bulan Desember 1949 memang sama. Soal-soal dan masalah-masalahnya masih itu-itu juga yang harus kita bereskan, maka soalnya kini bukan perbedaan Program yang harus kita pusingkan, akan tetapi bagaimana kita dapat membereskan kerja yang berat dan besar itu, sehingga kita dapat mencapai apa yang kita maksud.

Pemerintah insaf akan kesukaran-kesukaran yang diderita oleh rakyat terutama dalam soal ekonomi dan keadilan sosial, maka ke arah itulah kita berjalan supaya dapat menjelaskan pekerjaan berat sebagai warisan masa yang lampau.

Untuk membereskan soal-soal yang besar-berat ini, tidak akan cukup diserahkan kepada Pemerintah saja, ...

[P 4]

... akan tetapi terutama rakyat yang mempunyai tenaga potensi yang menentukan. Pemerintah memberikan pimpinan dan pedoman, dan ke arah inilah tenaga rakyat disalurkan.

Kita niscaya akan insaf bahwa titik-berat yang kita hadapi dewasa ini ialah soal keamanan dan kemakmuran, dua soal yang rapat pertaliannya. Maka itulah Pemerintah kali ini mencantumkan ini sebagai program yang urgen. Dalam soal keamanan ini, Pemerintah telah memperlihatkan sikapnya yang tegas ialah akan menganggap tiap organisasi yang menyerupai negara atau alat negara seperti angkatan perang, polisi, dan pamong praja sebagai organisasi yang terlarang. Demikian juga setiap pembentukan organisasi seperti negara dalam NKRI sebagai suatu pemberontak. Hal ini niscaya untuk mencegah jangan sampai terulang sejarah yang menyedihkan seperti APRA-Westerling, peristiwa Maluku Selatan, dan lain-lain.

Kecuali itu, pantas kiranya kami meminta perhatian terhadap penampungan tenaga bekas perjuangan yang menjadi soal besar bagi kita. Untuk mengembalikan mereka ke masyarakat, Pemerintah telah membentuk Dewan Rekonstruksi Nasional dengan bironya dan inilah yang akan memecahkan bagaimana kita mengembalikan tenaga-tenaga bekas perjuangan yang berjumlah 200-300 ribu orang.

Demikianlah, dan siaran ini akan dapat kiranya dijadikan bahan untuk mulai dan terus bekerja.

Jakarta, 7 Juni 1951

Kementerian Penerangan

[P 5]

KETERANGAN PEMERINTAH ATAS PROGRAM KABINET SOEKIMAN

Diucapkan oleh Perdana Menteri dalam rapat DPR tanggal 28 Mei 1951

Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,

Setelah Kabinet Natsir menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden pada tanggal 20 Maret yang lalu, maka pada tanggal 27 Maret 1951, sesuai dengan kebiasaan yang lazim dipakai dalam pemerintahan yang berdasar atas sistem parlementer, Presiden memberikan kepada saudara Mr. Sartono, sebagai salah satu pemimpin terkemuka dari PNI, tugas untuk membentuk kabinet baru yang bersifat koalisi-nasional dengan dasar yang luas. Amanat yang diberikan oleh Presiden tidak mudah dilaksanakan, disebabkan oleh ketegangan-ketegangan pada waktu itu.

Tidak berhasilnya usaha saudara Mr. Sartono untuk membentuk kabinet baru dan penyerahan kembali mandatnya kepada Kepala Negara, segera diikuti dengan penunjukan kami berdua, saudara Sidik Djojosoekarto dan diri kami, sebagai formatur dengan tugas yang sama.

Walaupun tidak berhasil, usaha-usaha yang telah dijalankan oleh saudara Mr. Sartono memudahkan pekerjaan kami, dua formatur, dan adalah pada tempatnya kiranya jikalau kami di sini mengucapkan terima kasih atas usaha-usaha beliau tersebut.

Dapat dikatakan bahwa pembentukan kabinet-koalisi-nasional dengan dasar yang luas adalah sesuai dengan harapan baik dari sebagian besar daripada partai-partai dan fraksi-fraksi yang ada maupun dari ...

[P 6]

... kalangan yang tidak tersusun dalam ikatan organisasi politik, dan harus diartikan bahwa partai-partai dan fraksi-fraksi, yang dalam DPR mempunyai perwakilan yang cukup kuat dan dalam masyarakat besar pengaruhnya atas program yang disetujui bersama-sama, harus disertakan.

Dalam hubungan ini, dikehendaki Masyumi dan PNI merupakan tenaga penting dalam kabinet baru di samping partai-partai lainnya yang juga diperlukan bantuannya.

Dari sifat kabinet yang demikian itu, diharapkan akan lebih menjamin keteguhan kedudukan (stabilitas) Pemerintah baik dalam Parlemen maupun dalam masyarakat.

Bukanlah maksud Pemerintah sekarang ini mengadakan tinjauan ke belakang.

Baik ditilik dari sudut persatuan nasional yang sangat dibutuhkan untuk pekerjaan pembangunan negara maupun dari sudut pengertian bernegara sendiri, waktu yang baru saja lampau ini merupakan tingkatan perjuangan negara ke dalam yang menyesalkan.

DPR tentu sependapat dengan Pemerintah bahwa tidak akan banyak gunanya untuk mengusik-usik hal-hal yang menyebabkan ketegangan antara kita dengan kita, dan yang akan berakibat memisahkan dan menjauhkan kita sama kita, justru pada saat kepentingan negara menuntut dengan tegas dan nyata semangat kerja sama untuk dapat ...

[P 7]

... mengatasi pelbagai kesulitan yang mengancam langsung kehidupan Republik Indonesia.

Usaha pembentukan kabinet baru selama kurang lebih lima minggu yang menimbulkan suasana keruh dan tekanan politik tidak kecil dalam kalangan masyarakat bangsa kita, akhirnya atas berkah Tuhan Yang Maha Esa, dapat diakhiri pada malam 26-27 April 1951 dengan penyusunan suatu Dewan Menteri, yang setelah disahkan oleh Presiden, hari ini kami perkenalkan secara resmi sidang DPR.

Kabinet baru terdiri atas:

1.      Dr. Soekiman Wirjosandjojo, sebagai Perdana Menteri;

2.      Soewirjo sebagai Wakil Perdana Menteri;

3.      Mr. Achmad Soebardjo sebagai Menteri Luar Negeri;

4.      Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo sebagai Menteri Dalam Negeri;

5.      Sewaka sebagai Menteri Pertahanan;

6.      Mr. Muhammad Yamin sebagai Menteri Kehakiman;

7.      A. Mononutu sebagai Menteri Penerangan

8.      Mr. Jusuf Wibisno sebagai Menteri Keuangan;

9.      Mr. Soejono Hadinoto sebagai Menteri Perekonomian;

10.  Ir. Soewarto sebagai Menteri Pertanian;

11.  Ir. Djuanda sebagai Menteri Perhubungan; ... [P 8]

12.  Ir. Ukar Bratakusuma sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga;

13.  I. Tedjasukmana sebagai Menteri Perburuhan;

14.  Dr. Sjamsoeddin sebagai Menteri Sosial

15.  Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan;

16.  Dr. J. Leimena sebagai Menteri Kesehatan;

17.  L.H. Wachid Hasjim sebagai Menteri Agama;

18.  M.A. Pellaupessy sebagai Menteri Urusan Umum;

19.  Soeroso sebagai Menteri Urusan Pegawai;

20.  Sedang akan diangkat lagi seorang saudara Menteri Urusan Agraria.

Adapun program kabinet sekarang berbunyi sebagai berikut.

I.                    KEAMANAN

·         Menjalankan tindakan-tindakan yang tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketenteraman.

·         Menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara.

II.                 KEMAKMURAN

·         Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

[P 9]

·         Membaharui hukum agraria sesuai dengan kepentingan petani.

·         Mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dalam lapangan pembangunan.

III.              ORGANISASI NEGARA

·         Menyelesaikan persiapan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante dan menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu yang singkat.

·         Mempercepat terlaksananya otonomi daerah.

IV.              PERBURUHAN

·         Menyiapkan undang-undang tentang:

o   Pengakuan serikat buruh;

o   Perjanjian kerja-bersama (collectieve arbeids-overeebkomst)

o   Penetapan upah minimum;

o   Penyelesaian pertikaian perburuhan;

V.                POLITIK LUAR NEGERI

·         Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif dan yang menuju perdamaian.

·         Menyelenggarakan hubungan Indonesia-Belanda atas dasar Statuta-Uni menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa.

·         Mempercepat peninjauan kembali lain-lain hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) dan meniadakan perjanjian-perjanjian yang nyata merugikan negara.

VI.              IRIAN-BARAT

·         Memasukkan Irian-Barat ke dalam kekuasaan wilayah RI secepat-cepatnya.

Saudara Ketua, terhadap Program Pemerintah yang telah kami bacakan tadi, Pemerintah menganggap perlu mengemukakan dua hal.

[P 10]

Lebih dahulu Pemerintah dengan jalan ini menyampaikan penghargaannya terhadap semua partai dan fraksi yang telah menyumbangkan pikiran, baik yang mengenai isi maupun bentuknya dan atas kerelaan mereka memberikan konsesi dan korban perasaan kadang-kadang tidak sedikit, dalam usaha bersama menyusun program yang akan dicoba dilaksanakan bersama.

Adapun isi Program Pemerintah sekarang ini tidak jauh berbeda daripada Program Kabinet Natsir. Demikian itu disebabkan terutama karena materi, problem-problem, soal-soal yang harus dipecahkan sejak pemulihan kedaulatan Indonesia hingga kini banyak yang sama.

Tidak sepantasnyalah jika dari Kabinet Hatta dan Kabinet Natsir dalam waktu beberapa bulan saja diharapkan akan dapat memecahkan soal-soal dan kesulitan-kesulitan yang fundamental dan besar yang dihadapi oleh negara kita, seperti soal keamanan, kemakmuran rakyat, organisasi negara, perhubungan yang sehat antara buruh dan majikan, memasukkan kembali Irian-Barat ke dalam kekuasaan wilayah Republik Indonesia, pemilihan anggota Konstituante dan lain-lain sebagainya.

Perbedaan antara Program Pemerintah sekarang dengan Program Pemerintah yang dahulu, hendaknya dicari pada kebijaksanaan dalam menyelenggarakan beberapa keputusan baik yang diambil oleh DPR, maupun oleh Pemerintah sendiri ataupun dalam menghadapi situasi baru, yang ditimbulkan oleh kegagalan Konferensi Irian-Barat.

Oleh sebab soal-soal yang dihadapi oleh Pemerintah sekarang seperti dikatakan di atas banyak yang sama ...

[P 11]

... dengan yang dihadapi oleh kabinet-kabinet yang dulu, hanya perbedaannya terdapat pada titik berat yang diletakkan pada soal-soal itu masing-masing serta cara pelaksanaannya atau penyelesaiannya, maka kami tidak bermaksud memberikan penjelasan dengan cara panjang-lebar atas Program Kabinet sekarang.

Sikap Pemerintah yang demikian itu dimungkinkan dan dibenarkan oleh pertimbangan bahwa dalam membicarakan rencana Anggaran Belanja Negara dalam DPR nanti banyak sekali kesempatan untuk mengadakan keterangan dan pertukaran pikiran yang lebih luas dan mendalam sehingga soal-soal yang tidak langsung bersangkutan dengan program ini, umpamanya soal-soal pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, agama, kesehatan, pekerjaan umum dan tenaga, perhubungan, sosial, penerangan, dan lain-lain dapat dibicarakan pada kesempatan itu.

Walaupun demikian, Pemerintah menganggap perlu mengemukakan beberapa pendapat.

I.                    TENTANG KEAMANAN

Saudara Ketua. Untuk menjelaskan Program Pemerintah, maka kami hendak mulai dengan menegaskan bahwa tiap-tiap Pemerintah dari negara kita, bagaimanapun bentuk susunannya, harus mendasarkan asas politiknya atas cita-cita pokok yang tercantum dalam mukadimah dari Undang-undang Dasar kita yang lazim disimpulkan dengan istilah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

Dengan demikian, maka Program Pemerintah tak lain hanya merupakan penegasan daripada usaha-usaha dan tindakan-tindakan apakah yang pada waktu ...

[P 12]

... sekarang ini menjadi dan mendapat perhatian istimewa dari Pemerintah untuk mencoba melaksanakan ini Pancasila.

Adapun syarat mutlak untuk dapat melaksanakan cita-cita tersebut ialah adanya keamanan negara dan kepastian hukum (rechtszekerheid), sehingga tiap-tiap warga negara, tiap-tiap penduduk dari negara kita merasa aman-tenteram, bebas dari ketakutan terhadap bahaya yang mengancam jiwa, badan, dan miliknya.

Oleh sebab itu, soal pemeliharaan keamananlah mendapat tempat pertama dalam Program Pemerintah.

Telah tercantum dengan tegas dalam pasal I UUD negara kita bahwa RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis yang berbentuk kesatuan.

Kita teringat kepada adagium yang berbunyi:

“Hukum dengan tiada kekuasaan menimbulkan anarki, kekuasaan dengan tiada hukum menimbulkan tirani.”

Maka oleh karena itu, untuk menjamin agar Negara Republik Indonesia benar-benar merupakan negara hukum, negara harus mempunyai alat-alat kekuasaan yang cukup, cakap, dan sanggup bertindak terhadap siapa pun yang melanggar hukum.

Pemerintah insaf, bahwa masih ada syarat-syarat penting yang harus dipenuhi untuk mengusahakan adanya keamanan, syarat-syarat mana terletak buat sebagian besar lapangan sosial-ekonomi.

Pun Pemerintah tidak lupa, bahwa syarat penting untuk dapat memelihara keamanan ialah adanya suatu ketertiban hukum (rechtsorde) yang tersusun atas dasar-dasar yang sesuai dengan jiwa negara hukum.

[P 13]

Tindakan-tindakan ke arah mengganti peraturan-peraturan negara yang lama dengan peraturan-peraturan baru yang sesuai dengan dasar-dasar negara kita akan dipercepat.

Tapi, berhubung dengan masih terganggunya keamanan, bahkan di beberapa daerah dan tempat bertambahnya bahaya akan memuncaknya gangguan keamanan dan kekacauan, maka Pemerintah memusatkan perhatiannya pada usaha menyempurnakan pemakaian alat-alat kekuasaan.

Sungguhpun dalam usaha menyempurnakan alat-alat kekuasaan negara tidak boleh dilupakan, bahwa pertama-tama, masing-masing alat kekuasaan harus dapat mempersiapkan dirinya dengan sungguh-sungguh untuk tugasnya yang primer dan sebenarnya, tetapi dalam keadaan luar biasa yang dihadapi negara kita dewasa ini, menggunakan alat-alat kekuasaan yang ada secara dipusatkan (geconcentreerd) dan efektif tak dapat dielakkan.

Dalam hubungan ini, maka koordinasi alat-alat kekuasaan yang dinamakan Staf Keamanan akan disempurnakan.

Pada kesempatan yang ada sekarang ini, Pemerintah menganggap sangat perlu menyatakan dengan tegas, bahwa tiap-tiap pelanggaran terhadap keamanan dan ketenteraman akan diperlakukan menurut hukum-hukum negara dan sekali-kali sifat dari sesuatu pelanggaran tidak akan dijadikan samar-samar oleh berbagai pertimbangan.

Berhubung dengan itu, adalah termasuk kebijaksanaan Pemerintah untuk menganggap tiap-tiap organisasi yang menyerupai negara atau menyerupai alat negara (angkatan perang, polisi, pamong praja) ...

[P 14]

... sebagai organisasi-organisasi yang terlarang, dan memandang tiap-tiap usaha pembentukan organisasi sebagai negara di dalam NKRI baik usaha itu datangnya dari dalam, maupun dari luar negeri, sebagai perbuatan pemberontakan.

Di samping itu, maka Pemerintah akan berusaha pula menyelesaikan soal-soal yang berhubungan dengan orang tawanan, tahanan, dan hukuman.

Tidak perlu kiranya diterangkan di sini, bahwa hanyalah pertimbangan keselamatan negara hukum kita, RI, berdasarkan Pancasila yang akan menentukan tindakan-tindakan Pemerintah.

Selanjutnya Pemerintah insaf pada aksioma, bahwa negara tidak dapat aman, jika dalam kesatuan-daerah (rechtsgemeenschap) yang terbawah, yang menjadi pokok dasar dari negara, tidak segala tenaga yang ada dikerahkan untuk ikut-serta dalam melaksanakan program keamanan ini.

Untuk itu, maka Pemerintah mengharapkan bantuannya setiap pegawai desa dan memandang perlu kalau kerja gotong-royong dalam memberantas kekacauan dihidupkan kembali.

Tidak dilupakan oleh Pemerintah, bahwa kemenangan kita dalam perjuangan kemerdekaan disebabkan juga karena bantuan rakyat desa yang tak kunjung padam, maka sudah selayaknya pada tempat ini jika Pemerintah menyatakan penghargaannya kepada desa, yang tentu dengan segala keikhlasan hati dan kegembiraan akan membantu Pemerintah.

II.                 TENTANG KEMAKMURAN

Saudara Ketua. Suatu soal yang bertalian erat dengan soal keamanan ialah soal kemakmuran.

[P 15]

Perdebatan tentang manakah di antara dua soal tadi adalah yang terpenting akan merupakan perundingan dalam suatu vicieuse cirkel belaka, dan oleh karena itu Pemerintah berpendapat, bahwa usaha untuk mencapai kedua soal tersebut harus dikerjakan bersama-sama.

Saudara Ketua. Betapa pentingnya soal kemakmuran itu sudah dimengerti oleh kabinet-kabinet yang lampau, dan tindakan-tindakan serta usaha-usaha untuk memajukannya pun telah dilaksanakan.

Dalam pada itu, cukuplah kiranya kami peringatkan kepada rencana-rencana yang tersusun oleh Pemerintah-pemerintah terdahulu.

Rencana-rencana tadi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana harapan semula, pertama-tama karena keamanan di daerah-daerah belum terjamin sepenuhnya.

Di zaman Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS), rencana-rencana tersebut ditinjau dan disusun kembali oleh Kabinet Hatta melalui Rencana Kesejahteraan tahun 1950, yang mulai dikerjakan sesudah terwujudnya Negara Kesatuan dan Kabinet Natsir.

Dengan singkat dapatlah dikatakan, bahwa maksud Rencana Kemakmuran itu yang terpenting ialah menyempurnakan produksi yang pelaksanaannya sebagian besar harus dikerjakan oleh rakyat sendiri., sedang Pemerintah dalam hal ini hanya memberi pimpinan serta bantuan moril dan materiil, misalnya kepada organisasi-organisasi rakyat.

Saudara Ketua. Demikianlah keadaannya pada waktu kabinet sekarang diserahi pimpinan Pemerintahan Negara.

Dalam pasal II dari Program Kabinet sekarang dinyatakan, bahwa Pemerintah akan membuat dan ...

[P 16]

... melaksanakan suatu Rencana Kemakmuran Nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial-ekonomi rakyat.

Apakah artinya dan isinya pengertian kemakmuran nasional itu?

Kemakmuran nasional mempunyai sebagai tujuan mewujudkan kemakmuran setinggi-tingginya, dalam mana berbagai golongan dan lapisan masyarakat memperoleh bagian yang adil.

Artinya ialah bahwa kemakmuran nasional harus didasarkan atas asas perikemanusiaan dan kesejahteraan sosial.

Sebagai telah maklum maka tiap-tiap masyarakat terdiri atas golongan-golongan yang tidak hanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang bersetujuan, akan tetapi di samping itu pula kepentingan-kepentingan yang bertentangan.

Maka dari itu, seharusnya Pemerintah mewujudkan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan ini, agar supaya tercapai perkembangan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia umumnya dan cita-cita mereka yang menyumbangkan tenaga yang produktif.

Tujuan Pemerintah ialah untuk mempertinggi kehidupan sosial-ekonomi rakyat dalam waktu pendek.

Untuk mencapai tujuan itu, Pemerintah harus mempertinggi produksi dalam jangka pendek dengan mengerahkan segenap tenaga produktif yang ada di dalam negeri dan yang dapat diperoleh dari luar negeri.

 Dalam usaha itu, ada dua hal yang mendapat perhatian Pemerintah.

Pertama, Pemerintah harus memperhitungkan struktur ...

[P 17]

... ekonomi yang ada pada dewasa ini dan yang ditinggalkan kepada kita oleh zaman penjajahan yang telah silam.

Sebagai pangkal permulaan, harus diperhitungkan kenyataan pada dewasa ini dalam masyarakat sebagai akibat zaman yang lampau dalam mana termasuk akibat pergolakan dahsyat yang berupa Perang Dunia II. Revolusi nasional dan juga kegentingan internasional yang sedang memuncak.

Kedua, di samping faktor-faktor yang bersifat nasional atau internasional seperti disebutkan di atas, Pemerintah harus memperhatikan pula kedudukan negara kita di dunia internasional pada dewasa ini.

Saudara Ketua. Pernyataan bahwa Pemerintah akan berusaha mempertinggi kehidupan sosial-ekonomi rakyat tadi tidak dapat diartikan seakan-akan segala sesuatu bergantung pada bantuan Pemerintah, sehingga dalam praktik hasil inisiatif perseorangan selalu digantungkan pada jaminan-jaminan Pemerintah.

Syarat mutlak untuk mencapai tujuan tadi ialah kesanggupan rakyat itu sendiri, yang harus dikembangkan secara dinamis dan konstruktif.

Dalam hubungan ini, kami kemukakan bahwa Pemerintah hendak berusaha ke arah pembangunan dan perkembangan kooperasi rakyat di pelbagai lapangan dengan mempergunakan pengalaman-pengalaman dari kabinet-kabinet yang dulu sebaik-baiknya.

Tugas Pemerintah bersifat mengatur, menyalurkan, mengawasi, dan di mana perlu memberi bantuan.

Bahwa usaha memperhebat produksi itu membawa berbagai aspek, yaitu dalam soal organisasi, efisiensi, kegiatan kerja, rasa tanggung jawab, ...

[P 18]

... keamanan, pemberian kredit atas dasar yang lebih rasional, kerja sama antara buruh dan majikan, dan lain-lain sebagainya, sudah diinsafi oleh Pemerintah sepenuhnya.

Dalam usaha membangun kemakmuran nasional itu, tidak boleh dilupakan struktur ekonomi di tanah air kita dewasa ini, tegasnya harus diperhatikan benar-benar peranan modal dan tenaga asing dalam perekonomian Indonesia.

Tugas yang terpenting dari perusahaan-perusahaan asing yang bekerja dalam wilayah Republik Indonesia ialah turut berusaha untuk mempertinggi kemakmuran rakyat serta memperhatikan kepentingan-kepentingan nasional dalam perusahaan-perusahaan seperti nasib kaum buruh, pendidikan kader staf bangsa Indonesia, hasil produksi yang murah buat kepentingan rakyat, dan membuka kemungkinan ikut-sertanya modal nasional dalam perusahaan-perusahaan tersebut.

Dalam hubungan ini, kami ingin mengemukakan, bahwa Pemerintah sekarang mempunyai juga cita-cita yang sama dengan kabinet-kabinet yang lama, yaitu untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang penting bagi negara dan rakyat, seperti misalnya terhadap Bank Sirkulasi (bank sentral).

Lembaga yang menjadi pusat kehidupan perekonomian dan keuangan negara, seperti De Javasche Bank sebagai Bank Sirkulasi itu, untuk bekerja bagi kepentingan umum sepenuhnya.

Selama bank sirkulasi masih bersifat partikelir, ...

[P 19]

... selama itu masih ada pertentangan antara kepentingan umum dan kepentingan para pemiliknya. Maka dari itu, agar supaya bank sirkulasi itu dapat bekerja buat kepentingan umum semata-mata, Pemerintah berpendapat, bahwa De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi harus dinasionalisasi, sesuai dengan apa yang telah dinyatakan pada Konferensi Meja Bundar.

Pemerintah yakin, bahwa dalam menyelesaikan masalah-masalah termaksud di atas, Pemerintah akan menghadapi seribu satu kesulitan, akan tetapi dengan mempergunakan sebaik-baiknya pengalaman-pengalaman yang diperoleh kabinet-kabinet yang dulu-dulu, insya-Allah, Pemerintah akan dapat mencapai – setidak-tidaknya mendekati – tujuannya.

Selain daripada struktur ekonomi di Indonesia, maka di lapangan kemakmuran ini perlu mendapat perhatian pula kedudukan kita di dunia internasional.

Dengan mengingat akan situasi internasional yang meruncing pada dewasa ini dan politik luar negeri bebas kita, yang akan kami uraikan di bagian lain nanti, maka Pemerintah menganggap perlu menyediakan payung sebelum hujan dan mengadakan persiapan-persiapan seperlunya untuk menghadapi segala kemungkinan yang tidak diharapkan.

Persiapan-persiapan itu akan meliputi pertama-tama kebutuhan-kebutuhan pokok bagi penghidupan rakyat, antara lain bahan makanan, bahan pakaian, bahan-bahan pokok keperluan industri, bahan bakar, alat-alat perhubungan di darat, laut, dan udara, serta obat-obatan.

Selain dari pada itu, perlu juga diadakan persiapan-persiapan untuk mengatasi kekurangan-kekurangan tenaga ahli.

[P 20]

Agar supaya segala sesuatu tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan teratur, maka Pemerintah bermaksud membentuk suatu Dewan Perancang Negara, yang pembentukannya juga sudah dicita-citakan oleh Kabinet Natsir dulu.

Di samping itu, maka Pemerintah akan bertindak keras terhadap segala perbuatan yang dapat menghalangi dan merugikan pelaksanaan rencana kemakmuran tadi, seperti korupsi, penimbunan, penyelundupan, dan lain sebagainya.

Saudara Ketua. Usaha penting lagi yang juga akan dilaksanakan oleh Pemerintah sekarang di lapangan kemakmuran adalah memperbaharui hukum agraria sesuai dengan kepentingan petani.

Tidak dapat dipungkiri kiranya bahwa dalam suatu negara agraria seperti Indonesia, soal tanah merupakan soal yang penting dalam usaha mempertinggi kemakmuran rakyat.

Hukum agraria yang sekarang masih berlaku adalah warisan dari zaman kolonial dan berpedoman pada Undang-undang Agraria tahun 1870, yang justru diciptakan untuk memberikan keuntungan yang besar kepada modal asing, agar dapat menarik kaum perusahaan partikelir untuk menanam modal sebanyak-banyaknya di Indonesia.

Peraturan-peraturan tanah pada dewasa ini sungguh berbelit-belit dan membingungkan, semuanya karena bawaan dari politik di masa penjajahan yang lampau, yang merugikan kepentingan rakyat dan merintangi perkembangan perekonomiannya.

Maka dari itu, bukan menjadi soal lagi bahwa hukum-agraria yang berlaku sekarang harus diperbaharui dan disesuaikan dengan kepentingan petani.

[P 21]

Untuk mengganti semua peraturan tanah tadi sekaligus adalah tidak mungkin, akan tetapi Pemerintah bermaksud untuk membentuk lebih dulu suatu Undang-undang Pokok Hukum Tanah, yang akan menjadi pangkal pembaharuan segala peraturan agraria kolonial.

Undang-undang pokok tadi nanti akan menjadi dasar untuk memperbaharui peraturan-peraturan hak tanah seperti eigendom, opstal, erfpacht, dan sebagainya, yang dirasakan sebagai tekanan terhadap perekonomian rakyat, selanjutnya akan menjadi dasar pula untuk mencapai cita-cita nasional seperti tercantum dalam pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara RI, yakni tanah Indonesia adalah untuk memperbesar kemakmuran rakyat.

Di samping itu, Pemerintah bermaksud untuk membereskan beberapa soal yang urgen mengenai tanah.

Dalam pada itu, perhatian Pemerintah pertama-tama ditujukan kepada beribu-ribu hektar tanah partikelir yang masih belum dibeli kembali.

Pemerintah bermaksud akan melanjutkan pembelian kembali tanah-tanah partikelir itu secara tegas dan tertentu, jika perlu dengan jalan pencabutan hak (onteigening).

Untuk keperluan ini, akan disiapkan suatu undang-undang dengan maksud mempermudah acara pencabutan hak itu.

Selain dari itu, Pemerintah akan mengadakan pula tindakan-tindakan yang perlu untuk menghapuskan adanya institut kleinlandbouw-perceel, yang selalu merupakan duri di mata rakyat desa.

Tentang hak tanah bagi perusahaan-perusahaan perkebunan, akan diadakan peraturan-peraturan yang ...

[P 22]

... memungkinkan pembatalan hak itu, dalam hal-hal mana perusahaan itu tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pemerintah, atau jika pembatalan hak itu dipandang perlu untuk kepentingan pembagian tanah bagi petani.

Karena di samping segala sesuatu yang menjadi pokok kekuatan dan ketentuan hukum ialah adanya pendaftaran tanah milik rakyat, maka Pemerintah hendak menyelenggarakan pendaftaran tersebut dengan cara teratur, agar dapat mewujudkan suatu bukti milik yang tertentu dan tak dapat diganggu gugat.

Mengingat pentingnya penyelesaian soal-soal tanah seperti tersebut di atas, maka Pemerintah ingin menyiapkan segala rencana undang-undang dan peraturan itu dalam waktu yang singkat, untuk mana akan diangkat seorang menteri khusus untuk urusan agraria.

Saudara Ketua. Usaha yang ketiga yang hendak dilaksanakan oleh Pemerintah di lapangan kemakmuran ialah mempercepat penempatan bekas pejuang ke dalam lapangan pembangunan.

Juga Indonesia harus memecahkan masalah bekas pejuang seperti lain-lain negeri menampung segala akibat dari Perang Dunia II.

Banyak sudah yang telah diperdengarkan dan diperbuat di lapangan in oleh kabinet-kabinet yang lampau, dan tidak sedikitlah sumbangan Kabinet Natsir dalam hal penting ini.

Di samping pembentukan tempat-tempat pemusatan bekas pejuang-pejuang, maka Kabinet Natsir telah meletakkan pula batu pertama untuk menyelesaikan masalah ini secara integral dengan pembentukan suatu Dewan Rekonstruksi Nasional dengan sebuah bironya, ...

[P 23]

... yang tugas dan susunannya sudah dikenal oleh Saudara-saudara yang terhormat.

Dalam usaha ini, Dewan Rekonstruksi Nasional merupakan suatu Planning-Board, sedang Biro Rekonstruksi Nasional adalah badan penyelenggara segala rencana yang telah disiapkan oleh dewan tersebut.

Pimpinan biro sehari-hari dipegang oleh seorang direktur yang mempunyai kedudukan penting dalam organisasi, yang kecuali tugas tersebut di atas, mendapat kewajiban yang bersifat mendidik.

Untuk menjaga supaya tenaga bekas pejuang itu sebanyak mungkin dapat dipergunakan dalam macam-macam lapangan pekerjaan pembangunan negara, maka akan diadakan macam-macam kursus.

Bergandengan dengan pendidikan buat salah satu macam pekerjaan (beroep), masing-masing menurut bakat dan hasratnya, tidak boleh dilupakan mengadakan pendidikan jiwa dalam arti mengubah jiwa pejuang dengan senjata, menjadi jiwa tenaga pembangun masyarakat.

Kalau ditilik dari sudut jumlah tenaga yang perlu dikembalikan ke dalam masyarakat sebagai tenaga yang konstruktif, yang datang dari kalangan bekas laskar saja, tidak kurang dari 200-300 ribu, maka mudah dimengerti betapa pentingnya tugas yang dibebankan kepada Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional.

Saudara Ketua. Penjelasan mengenai pasal kemakmuran ini tidak lengkap kiranya kalau kami tidak menyinggung sebagai penutup soal keuangan, suatu soal yang penting dalam usaha pembangunan ini.

Dalam waktu yang akhir-akhir ini, terdengar tuntutan dari kalangan rakyat, supaya Pemerintah menjalankan kebijaksanaan keuangan yang selaras dengan ...

[P 24]

... kepentingan pembangunan negara dan penyusunan perekonomian nasional, atas dasar kemakmuran rakyat.

Tuntutan demikian itu sebenarnya tidak perlu, karena Pemerintah sebagai Pemerintahan Nasional, dengan sendirinya menjalankan kebijaksanaan keuangan yang ditujukan ke arah tersebut.

Apabila Pemerintah hingga sekarang belum berhasil menjalankan kebijaksanaan keuangan yang memenuhi harapan rakyat, maka itu bukan karena Pemerintah tidak sadar akan tugasnya, melainkan karena hal-hal yang ada di luar kekuasaan Pemerintah, seperti kekurangan tenaga ahli dalam aparat-aparat kontrol.

Kewajiban Pemerintah untuk meninggikan kehidupan nasional dalam berjenis-jenis lapangan, misalnya pendidikan, kesehatan, kemakmuran, dan sebagainya, membutuhkan baya-biaya yang sangat besar.

Semua biaya itu mestinya harus bisa ditutup dengan penghasilan rakyat kita sendiri dan dengan jumlah yang sementara dapat dipinjam dari atau disumbangkan oleh luar negeri.

Akan tetapi, penghasilan rakyat kita hingga sekarang belum merupakan suatu hal yang menggembirakan.

Makanya, prestasi kerja dan kapasitas produksi, baik dalam kalangan Pemerintah maupun dalam kalangan rakyat sendiri, harus dipertinggi.

Dalam keadaan dan kebutuhan negara seperti sekarang ini, tak dapat dihindarkan, bahwa Anggaran Belanja Negara masih akan menunjukkan kekurangan yang sangat besar.

Maka, Pemerintah hendak menjaga supaya kekurangan itu janganlah demikian tingginya, hingga menimbulkan inflasi besar-besaran.

Inflasi demikian itu, pasti akan menghambat dan ...

[P 25]

... meniadakan usaha-usaha pembangunan Pemerintah dan akan merosotkan penghidupan rakyat kecil, pegawai-pegawai negeri, dan kaum buruh.

Pengeluaran-pengeluaran harus dibatasi hingga jumlah-jumlah yang sangat mendesak, mengingat kepentingan-kepentingan yang harus diperhatikan pada waktu sekarang, dan pengeluaran-pengeluaran itu hanya akan dilakukan, jika Pemerintah mengharapkan hasil yang nyata dari padanya.

Selin dari pengawasan terhadap keuangan negara, maka juga hal-hal lain yang mempunyai akibat inflasi harus dicegah dan harus diadakan tindakan-tindakan untuk memberantas akibat demikian itu.

Berkenaan degan penerimaan-penerimaan negara, kami dapat menerangkan di sini, bahwa Pemerintah akan mencabut kembali Undang-undang tenang Pajak Peredaran, yaitu Undang-undang Darurat nomor 12 dan 38 tahun 1950, yang termuat dalam Lembaran Negara nomor 19 dan 18 tahun 1950, terhitung mulai tanggal 1 Oktober yang akan datang.

Dapat dimengerti bahwa pencabutan itu tidak dapat dilakukan begitu saja dan dengan sekonyong-konyong berhubung dengan pelbagai kesulitan yang harus dihadapi di dalam praktik.

Sebagai pengganti sumber pendapatan ini, maka Pemerintah akan mengadakan suatu undang-undang baru yang bermaksud mengadakan Pajak Penjualan yang bersifat pemungutan satu kali (eenmalige heffing).

Dalam pada itu, hanya para importir dan pengusaha pabrik saja yang akan dikenakan pajak itu.

Berhubung dengan rupa-rupa persiapan yang harus diambil, misalnya pembikinan instruksi-instruksi, formulir-formulir, dan lain-lain sebagainya, maka pajak ...

[P 26]

... baru ini pun tidak dapat diadakan sebelum tanggal 1 Oktober 1951.

Tentang politik fiskal pada umumnya akhirnya dapatlah diterangkan, bahwa Pemerintah telah membentuk sebuah Panitia Negara untuk meninjau kembali sistem pajak (belastingselsel) yang sekarang berlaku.

Saudara Ketua. Dalam usaha untuk mempertinggi penghasilan rakyat seperti yang dimaksud di atas, maka rintangan yang sangat besar ialah tidak adanya modal dalam masyarakat Indonesia sendiri.

Pemerintah dapat berusaha dengan jalan menyediakan kredit, dan memperbaiki organisasi dari bank-bank kita dengan memberi sokongan dan dorongan sekedarnya, tetapi dengan hasil yang sebesar-besarnya hanya dapat diharapkan jika pada rakyat sendiri timbul hasrat untuk mengumpulkan modal, menabung, dan menyimpan uangnya dalam bank-bank.

Kita harus mendidik rakyat kita, terutama para pedagang-pedagang kita insaf akan keperluan bank.

Apabila rakyat kita sudah insaf akan keperluan bank, maka uang yang beredar dalam masyarakat akan kurang yang tentunya akan mempengaruhi pula harga-harga barang.

Maka, Pemerintah mengharap sangat dari organisasi-organisasi perekonomian, supaya mereka itu turut mendidik rakyat kita ke jurusan itu.

III.              TENTANG ORGANISASI NEGARA

Saudara Ketua. Dalam usaha menyempurnakan organisasi negara kita, Pemerintah hendak mencurahkan perhatiannya kepada dua soal yang sangat penting, yaitu pembentukan Konstituante selekas-lekasnya dan mempercepat terlaksananya otonomi daerah.

[P 27]

Pemerintah akan melanjutkan sekuat tenaga supaya Negara Hukum Republik Indonesia mendapat perundang-undangan nasional yang seusai dengan ketertiban hukum menurut dasar konstitusi kita dan jiwa Proklamasi Kemerdekaan.

Pemerintah sependapat dengan kabinet-kabinet yang dulu, bahwa Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia yang berlaku sekarang harus diganti dengan Undang-undang Dasar yang definitif, yang dibentuk oleh Konstituante.

Berhubung dengan itu, maka oleh Kabinet Natsir telah diajukan kepada DPR suatu rencana undang-undang tentang pemilihan umum anggota-anggota Konstituante, sedang sambil menunggu ditetapkannya undang-undang itu, telah diadakan persiapan-persiapan untuk melaksanakan pemilihan itu di kemudian hari.

Mengenai soal ini, Pemerintah sekarang berniat meneruskan jalan yang sudah ditempuh oleh Kabinet Natsir dan hendak menyelesaikan dalam waktu yang singkat persiapan-persiapan untuk membentuk Konstituante dan menyelenggarakan pemilihan tadi.

Pekerjaan yang lebih sulit daripada pemilihan anggota-anggota Konstituante yang dihadapi oleh Pemerintah sekarang ialah usaha mempercepat terlaksananya otonomi daerah.

Yang menjadi pokok kesukaran ialah tidak adanya suatu peraturan yang seragam tentang pemerintahan daerah, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

Undang-undang No. 22 tahun 1948, dengan 3 tingkatan daerah otonom, ialah provinsi, kabupaten, dan desa (marga, negeri) atau daerah yang sederajat dengan itu, sukar diselenggarakan di beberapa daerah.

[P 28]

Berhubung dengan itu, maka Pemerintah akan meninjau kembali Undang-undang No. 22 tahun 1948 untuk disesuaikan dan dijadikan Undang-undang Negara Kesatuan yang dapat berlaku buat seluruh daerah RI, setelah diadakan beberapa perubahan, penambahan, dan penyempurnaan yang dianggap perlu.

Dengan tidak menunggu terbentuknya Undang-undang Pokok tentang pemerintahan daerah itu, Pemerintah akan melengkapi peraturan-peraturan yang sekarang masih berlaku dengan menjalankan penyerahan yang nyata (reele overdracht) dari hal-hal yang terdapat dalam undang-undang pembentukan daerah otonom dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom, sehingga dengan demikian, Pemerintah memberi isi kepada daerah-daerah otonom tersebut.

Selain dari itu, oleh Pemerintah akan juga ditetapkan perhubungan keuangan (financiele verhouding) antara Pemerintah Pusat dan daerah-daerah otonom.

Berhubung dengan amat pentingnya soal pegawai bagi daerah-daerah otonom itu, maka Pemerintah sedang menyiapkan kader pegawai daerah otonom sebanyak mungkin serta mengadakan kursus-kursus untuk itu.

Di samping itu, Pemerintah juga menaruh perhatiannya terhadap soal kekurangan pegawai, terutama pegawai teknis, maka untuk mengatasi kesulitan itu, akan dilaksanakan pembagian dan peredaran pegawai ke seluruh Indonesia.

Adanya daerah-daerah otonom yang tidak sama dan provinsi-provinsi yang masih merupakan daerah administratif sedang yang lain sudah merupakan daerah otonom, tidak dapat dipertanggungjawabkan; ...

[P 29]

... berhubung dengan itu, maka Pemerintah berhasrat mengadakan penyeragaman dalam hal ini, sehingga semua provinsi menjadi daerah yang berotonomi penuh.

Berhubung dengan maksud Pemerintah untuk meninjau kembali Undang-undang No., 22 tahun 1948 tadi, maka dipandang perlu mencabut kembali Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, yang merupakan peraturan pelaksanaan daripada undang-undang tersebut di atas.

Dalam penarikan kembali Penarikan Pemerintah No. 39 tahun 1950 itu, Pemerintah akan memakai pedoman-pedoman seperti berikut:

1.      Sebelum dewan-dewan perwakilan dan dewan-dewan pemerintahan terbentuk dengan jalan pemilihan umum, maka dewan-dewan daerah sementara yang telah dibentuk menurut PP No. 39 tahun 1950 akan diganti dewan-dewan daerah baru sementara menurut peraturan baru, yang akan dibuat oleh Pemerintah untuk mengganti PP No. 39 tahun 1950 tadi.

2.      Sementara dewan-dewan perwakilan dan dewan-dewan pemerintahan daerah baru yang akan dibentuk menurut peraturan baru itu belum berdiri, maka dewan-dewan daerah yang lama yang dibentuk menurut PP No. 39 tahun 1950 dapat bekerja terus.

3.      Pada saat terbentuknya dewan-dewan perwakilan dan dewan-dewan pemerintahan daerah menurut peraturan yang baru tersebut, maka dewan-dewan daerah sementara yang lama dibubarkan.

4.      Di daerah Republik Indonesia dahulu, di mana belum terbentuk dewan-dewan daerah menurut Peraturan ...

[P 30] ... Pemerintah No. 39 tahun 1950, akan dibentuk hanya dewan-dewan daerah sementara menurut peraturan yang baru.

5.      Di daerah-daerah lain di mana tidak berlaku PP No. 39 tahun 1950, dewan-dewan yang ada, yang terbentuk menurut peraturan yang sah, dapat berjalan terus sampai ada ketetapan lain. Dewan-dewan selain dari yang termaksud di atas di daerah-daerah tersebut akan dibubarkan dan dewan-dewan baru akan dibentuk menurut peraturan yang baru.

6.      Peraturan baru tersebut di atas akan hanya memungkinkan adanya perwakilan dari partai-partai politik dalam dewan-dewan daerah sementara.

IV.              TENTANG PERBURUHAN

Saudara Ketua. Pemerintah yakin, bahwa dalam pelaksanaan rencana kemakmuran tadi, Pemerintah tidak akan dapat memetik buah yang diharapkan, jika di sampingnya Pemerintah tidak mencurahkan perhatiannya terhadap keadaan perburuhan.

Di sini, tidak usah kiranya dibentangkan dengan panjang-lebar terbelakangnya keadaan di tanah air kita di lapangan perburuhan, akibat daripada masa penjajahan; pun tidak perlu dijelaskan lagi betapa pentingnya kerja sama antara buruh, majikan, dan Pemerintah untuk mencapai cita-cita di lapangan kemakmuran seperti diuraikan di atas.

Dengan pendek, dapatlah dikatakan di sini, bahwa Pemerintah mengharap segera terciptanya perundang-undangan yang serba lengkap.

[P 31]

Hanya perlu diperingatkan, bahwa perundang-undangan perburuhan itu begitu luasnya dan beraneka-warna, sehingga pembentukannya makan waktu yang panjang dan menghendaki persiapan dan penyelidikan yang amat teliti.

Perlu pula diperhatikan, bahwa keadaan perekonomian pada umumnya pada dewasa ini demikian tidak stabilnya, sehingga usaha ini harus dibatasi sementara sampai pada kekuatan Pemerintah untuk membiayainya, dan membentuk aparatur yang diperlukan guna melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pelbagai undang-undang perburuhan tadi.

Akan tetapi, semuanya ini bukan menjadi alasan untuk menunda lebih lama lagi pembikinan beberapa undang-undang di lapangan perburuhan, yang dipandang sebagai sangat urgen.

Pemerintah mengharap dalam waktu yang tidak lama akan memajukan kepada DPR rencana-rencana undang-undang yang mengenai penetapan upah, perjanjian perburuhan bersama (collectieve arbeidsovereenkomst), penyelesaian pertikaian perburuhan, dan pengakuan serikat buruh.

Selanjutnya, Pemerintah bercita-cita dapat menyusulkan pula rencana-rencana undang-undang tentang pengawasan pemutusan hubungan kerja dan tentang dewan pengadilan perburuhan (arbeidsarbitrage).

Di samping itu, Pemerintah bermaksud mengadakan tindakan-tindakan seperlunya untuk memelihara kesehatan umum dengan akan membentuk suatu Jawatan Kesehatan Sosial, yang pekerjaannya meliputi juga pemeliharaan kesehatan kaum buruh di perusahaan-perusahaan (bedrijfshygiene).

[P 32]

Untuk mempelajari dengan seksama soal-soal di lapangan bedrijfshygiene dan sociale hygiene tersebut, maka dikirim keluar negeri beberapa tenaga dokter.

Pemerintah menyatakan harapannya supaya segera dapat memaklumkan suatu peraturan, yaitu untuk mengganti Peraturan Kekuasaan Militer Pusat No. 1 tahun 1951, sehingga dengan berlakunya peraturan ini, larangan mogok dan lock-out tidak diperlukan lagi.

Dalam hubungan usaha memperbaiki nasib dan tingkat kehidupan sebagai pekerja ini, maka Pemerintah, setelah menginsafi penderitaan pegawai-pegawai negeri, bermaksud meninjau kembali peraturan-peraturan gaji, tunjangan, dan lain-lain sebagainya untuk pegawai negeri.

Peraturan-peraturan tentang kepegawaian yang berlaku sekarang ini, yang mengenai materi yang sama dan yang berasal dari Negara-negara Bagian RIS dahulu adalah beraneka-warna, sehingga menimbulkan rupa-rupa kesulitan dan keganjilan, yang membikin tidak senangnya pada pegawai.

Pemerintah bermaksud mempercepat usaha untuk mencapai keseragaman dalam hal ini, yang sudah mulai dikerjakan oleh kabinet-kabinet yang lampau.

Mengingat pentingnya soal ini, maka diangkat seorang menteri khusus untuk urusan pegawai dan Pemerintah berhasrat segera membentuk Panitia Gaji.

Demikianlah maksud-maksud Pemerintah dalam lapangan perburuhan dan kepegawaian, yang menurut keyakinan Pemerintah pasti akan tercapai dengan bantuan yang sangat dihargai, baik dari DPR maupun dari organisasi-organisasi buruh dan pegawai.

[P 33]

V.                TENTANG POLITIK LUAR NEGERI

Saudara Ketua. Politik luar negeri tetap berdasar atas Pancasila, pandangan hidup bangsa yang menghendaki perdamaian dunia.

Pemerintah akan memelihara hubungan persahabatan dengan setiap negara dan bangsa yang menganggap Indonesia sebagai negara dan bangsa sahabat, berdasarkan harga-menghargai, hormat-menghormati.

Berhubung dengan adanya ketegangan di lapangan politik internasional, yaitu antara blok Soviet dan blok Amerika, maka Pemerintah tidak akan menambah ketegangan ini dengan turut campur dalam perang dingin yang merajalela antara dua blok itu.

Malahan sebaliknya, Pemerintah akan berusaha segiat-giatnya untuk mengurangi ketegangan itu dengan mempergunakan segala kesempatan yang menurut pendapat Pemerintah dapat dipakai untuk melaksanakan perdamaian.

Atas dasar ini pula, Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa mempergunakan forum internasional itu untuk membela cita-cita perdamaian dunia.

Politik bebas bukanlah politik yang didasarkan atas prinsip netralitas.

Setiap negara yang menjalankan politik netral harus mempergunakan hak-hak dan melakukan kewajiban-kewajiban yang tertentu menurut hukum internasional.

Seperti diuraikan di atas dengan politik bebas ini, Pemerintah akan aktif dalam usahanya melaksanakan perdamaian dunia dengan mengambil dasar ideologis dan materiil, ideologis bersandar pada Pancasila, ...

[P 34]

... materiil pada kekayaan alam dan bumi Indonesia, serta kebutuhan rakyat Indonesia.

Dasar ideologis terdiri dari lima pokok-dasar yang merupakan falsafah negara dan bangsa tercantum dalam Pancasila, ialah menentukan sikap yang positif dan konstruktif dalam pergaulan antara negara.

Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial semua itu tidak mengizinkan bangsa Indonesia bertindak lain daripada melaksanakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tertuju ke arah ketenteraman, perdamaian, keadilan, dan kemakmuran.

Dasar materiil memberi kemampuan bagi Indonesia untuk mempergunakan kekayaan alam dan buminya guna kepentingan perdamaian dunia.

Dengan dasar materiil dan ideologis ini, Pemerintah mengharap akan dapat melaksanakan haluan negara yang menuju kepada kedudukan Indonesia di lapangan dunia selaras dengan kepentingannya.

Saudara Ketua. Mengenai hubungan Indonesia-Belanda, Pemerintah ingin mengemukakan sebagai berikut:

Sesuai dengan keinginan dan perasaan rakyat, Pemerintah akan meninjau kembali perhubungan Indonesia-Belanda berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar.

Oleh kabinet lama telah dibentuk suatu Panitia Negara Khusus untuk menyelidiki isi dan bentuk perjanjian itu berhubung dengan keadaan baru.

Pemerintah akan memperhatikan hasil-hasil penyelidikan itu dalam usaha memperbaharui hubungan Indonesia-Belanda, dengan maksud supaya perhubungan ...

[P 35]

... itu menyehatkan suasana guna kepentingan kedua belah pihak, hingga tercapai suatu kerja sama atas dasar yang lazim dipakai antara dua negara yang merdeka dan berdaulat.

VI.              TENTANG IRIAN BARAT

Saudara Ketua. Seperti dikemukakan tadi, maka dalam usaha memperbaharui hubungan Indonesia-Belanda, Pemerintah bermaksud supaya hubungan baru itu menyehatkan suasana guna kepentingan kedua belah pihak, hingga tercapai suatu kerja sama atas dasar yang lazim dipakai antara dua negara yang merdeka dan berdaulat.

Dalam memikirkan segala sesuatu akibat yang mungkin timbul dari usaha revisi, tidak bolehlah klaim nasional Indonesia terhadap Irian Barat dipengaruhi sedikit pun dan klaim nasional itu tetap akan ada dengan segala kekuatan, baik dilihat dari sudut yuridis, maupun dari sudut politis, dan lain-lain.

Saudara Ketua. Menilik apa yang dikemukakan di atas dan dengan mengingat keadaan pada dewasa ini yang mengandung segala kemungkinan, maka beban yang dihadapi oleh Pemerintah kian hari bertambah banyak.

Berhubung dengan itu, maka dapatlah dipertanggungjawabkan untuk memperkuat susunan kabinet sekarang dengan mengangkat seorang Menteri Urusan Umu yang dapat diserahi pekerjaan-pekerjaan khusus yang tidak termasuk di lingkungan pekerjaan kementerian lain.

Sekianlah memang Saudara Ketua, bunyi Keterangan Pemerintah sekarang yang senantiasa akan menjadi dasar ...

[P 36]

... serta tujuan pedoman kapal bahtera negara yang dipercayakan kepada kami untuk dikemudikan.

Meskipun mungkin dalam menjalankan kebijaksanaan Pemerintahan itu, kelihatan dari luar seolah-olah suatu deviasi, tetapi hal itu tidaklah akan menyebabkan perubahan dasar-dasar haluan Pancasila yang telah kami jelaskan tadi.

Seperti telah dikatakan di atas, maka untuk menghemat waktu penjelasan lebih lanjut atau pembicaraan detail, menurut pendapat kami lebih baik diadakan dalam pembicaraan mengenai Anggaran Belanja Negara yang akan datang.

Sebagai penutup, kami ingin minta perhatian Saudara-saudara sepenuhnya terhadap kedudukan negara kita pada dewasa ini, tidak hanya dengan mengingat akan keadaan dalam negeri, tetapi juga berhubung dengan situasi internasional, yang kian hari kian meruncing adanya.

Keadaan yang sedemikian tidak mengizinkan bangsa kita mencengkeram dan berbentrok di antara kita dengan kita sendiri. Tak usah disebutkan lagi bahwa pada dewasa ini, sangat diperlukan kerja sama yang seerat-eratnya antara rakyat, DPR, dan Pemerintah, dan semua warga Indonesia wajib bersatu pula untuk menghadapi segala kemungkinan sebagai bangsa yang satu.

Dengan harapan itu, maka kami sekarang mempersilakan para anggota DPR yang terhormat untuk menyatakan dapat atau tidaknya memberikan kepercayaan kepada kabinet baru.

Terima kasih.

Jakarta, 28 Mei 1951

Comments

Popular posts from this blog

TIGA KATA SEMBOYAN DAN SEBUAH IRONI

Permodelan Matematis Teorema Kendali

Mewariskan Nilai, Merawat Harapan